Rabu, 29 Oktober 2014

Peujroeh

“PEUJROEH UREUNG”
          Rakyat pada level bawah, terutama di desa-desa (Gampong dan Mukim) adalah para pakir-miskin/ dhu’afa, sulit dan mahal untuk mendapatkan akses keadilan dari lembaga-lembaga peradilan(khususnya berkaitan dengan putusan: yang adil, murah, cepat dan sederhana).
          Mekanisme dan prosedur penanganan perkara beserta prosesi penyelesaiannya di depan Pengadilan, berdasarkan hukum positif/ formal menghabiskan waktu sepanjang jenjang Peradilan (Peradilan Pertama – sampai Mahkamah Agung) , apakah dia dhu’afa, pejabat, koruptor dan berbagai kejahatan-kejahatan besar lainnya adalah sama proses penyelesaiannya. Troma budaya, akibat kompliks, sentralisasi politik (orde baru) dan tsunami, telah menimbulkan dampak porak peranda bidang sosial budaya, politik dan hukum di Aceh
          Tatanan budaya adat / adat istiadat Aceh , telah membudaya, bila ada sengketa / perselisihan dalam masyarakat dapat diselesaikan di gampong( desa-desa) oleh Perangkat Gampong( Musyawarah Peujroeh Ureung”. Untuk membangun akses masyarakat terhadap keadilan, maka di bangunlah / dilaksanakan Peradailan Adat di Acaeh bekerja sama dengan Polda Aceh(program Polmas). Program ini kami laksanakan sejak 2003.
Kasus-kasusnya adalah penyelesaian sengketa-sengketa dalam masyarakat di gampong-gampong dan mukim Asppek-aspek pertimbangan :
  1. Aspek Filosofis : Nilai-nilai idealis Pancasila
  2. Aspek Historis: Kultur masyarakat dan Pemerintah Aceh
  3. Aspek Yuridis, Polmas dan Forum Kesepakatan Bersama (Kemitraan)Polda Aceh dengan MAA (Penitipan Polisi pada Tuha Peut Gampong/ 9 Pilar)
  4. Adat dan adat istiadat termasuk bagian HAM
Narit Maja Aceh :
“TA PAGEU LAMPOH NGON KAWAT, TA PAGEU NANGGROE NGON ADAT BEIK TABOH-BOH ADAT DROE,REULOH NANGGROE HANA LEE TANDA”
“Hukom Meungnyo tan adat tabeu, Adat mengnyoe tan hukom bateu”  
“Mateu  aneuk mupat jeurat, Gadoh Adat pat ta mita”
Dinamika Hukum Adat
Hukum / Kaedah/ Norma Asli Adat Aceh
(Adat ngon Hukom, Lagei Zat ngon Sifeut)
          Demikian lama korban pemahaman, bahwa hukum adat sebagai hukum tidak tertulis, sehingga tersudut dari pengkajian dan pengembangan sebagai salah satu sumber ilmu hukum (geist), terutama dalam pembenahan pembangunan sistem pluralisme hukum di Indonesia. Pada hal Indonesia kaya dengan suku bangsa (kaya kaedah hukum) yang menempati suatu kawasan geografis yang amat besar, menjadi potensi pertumbuhan hukum yang up to date, tanpa menjiplak Hukum Barat (semacam Wetboek van Strafrect/ Hukum Pidana).
        Kini era globalisasi, bangsa Indonesia , termasuk Aceh mengalami dead lock dan prolema besar dalam penegakan hukum, tidak hanya pada lapisan masyarakat to have, tetapi yang lebih menyedihkan dikalangan masyarakat have not. Dhuafa/ miskin, untuk memperoleh akses keadilan sangat sulit/ berat, bertumouk perkara, mahal, dan mahal.
          Sejak era refofmasi, semasa/ dan pasca kompliks dan tsunami Aceh, melalui lembaga Majelis Adat Aceh (lahr 2003), melakukan upaya-upaya intensip memperjuangkan berlakunya Peradilan Adat di Aceh, melalui pemberdayaan otonomitas kultural/ adat budaya Aceh yang melekat pada Gampong dan Mjukim/ peujroeh syeedara/ mendamaikan sengketa(Badruzzaman, 2013:107-108).
        Prinsip Dasar (Asas-asas) Hukum Adat Aceh, yaitu:
  1. Tepercaya(amanah) / acceptabelity
  2. Tanggung jawab (akuntability)/ accountability
  3. Kesetraan di depan hukum (non discrimination)/ Equality before the law)
  4. Cepat/ terjangkau (accessibility to all Citizens)
  5. Ikhlas dan sukarela (voluntary nature)
  6. Penyelesaian damai (peace resolution)
  7. Musyawarah(Persetujuan)/ consensus)
  8. Keterbukaan untuk umum/ transparancy
  9. Kewenangan / competence/ authority
  10. Keberagaman /pluralisme
  11. Praduga Tak Bersalah ( presumption of innocence
  12. Berkeadilan / proportional justice
Sumber : (Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Bappenas, U.Erop, APPS, UNDP, 2008)
Dasar-dasar   Yuridis
Pelaksanaan Hukum Adat di Aceh UUD.45, Pasal 18 B::
(1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan pekembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI, yang diatur dengan Undang-undang.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh  
Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2006 ttg Pemerintahan Aceh
Qanun No.4 Tahun 2003 ttg Pemerintahan Mukim                                                                                                                                                                                                                                       Qanun Nomor 5 Tahun 2003ttg Pemerinttahan Gampong   
Qanun No.3 Tahun 2004 ttg Organisasi dan Hub.TT.Kerja MAA                                                                                                                                                                                                                   Qanun Nomor 9 Tahun 2008 ttg Kebiasaan Adat/ Adat Istiadat                                                                                                                                                                                                             Qanun No.10 Tahun 2008 ttg Lembaga Adat                                                                                                                                                                                                                                        Kesepakatan Bersama Polda , MAA (9 Pilar: Polmas), ttg Penitipan Polisi pada Tuha Peut Gampong                                                                                                                             Keputusan Bersama ; Gub Aceh, MAA dan Polda Aceh ttg Penyelenggaraan Peradilan Adat di Gampong dan Mukim
Pergub No.60 Tahun 2013 tentang Sengketa Adat Dan lain-lain Ketentuan Prov/ Kab/ Kota yang menunjang berlakunya Ketentuan-ketentuan diatas Pasal 3 a R.O, tersebut berbunyi:
 Ayat ( 1 ) : Perkara-perkara yang pemeriksaannya menurut hukum adat menjadi wewenang dari hakim-hakim masyarakat hukum kecil-kecil ( hakim desa ) tetap  diserahkan pada pemeriksaan mereka
Ayat ( 2 ) : Apa yang ditentukan dalam ayat di muka ini, sekali-kali tidak mengurangi dari pihak-pihak untuk setiap waktu menyerahkan perkaranya kepada pemutusan hakim-hakim dimaksud dalam pasal 1,2, 3
Hakim-hakim yag dimaksud dalam ayat 1 mengadili menurut hukum adat, mereka tidak boleh mengenakan hukum-hukuman
          R.O ( Reglement op rechterlijke organisatie ( Peraturan Organisasi Pengadilan ), Ordonansi, Stb.1935 Nomor 102, pasal 3 a menegaskan bahwa : perkara yang diselesaikan di Pengadilan Gampong, tetap termasuk kepada kekuasaan peradilan. Dalam hubungan ini Mr.Mahadi menyatakan : Hakim Desa ( Gampong ) semata-mata merupakan pembantu bagi peradilan gubernemen. Hakim Desa besar manfaatnya bagi pencapaian keadilan. Ia dekat kepada masyarakat dan secara instingstif dapat merasakan apa yang dapat di putuskan.
Dasar-dasar Penyelesaian Sengketa dan Administrasi Peradilan Adat di Aceh :
       Dasar-dasar Penyelesaian Sengketa:
  1. Ada Komunitas
  2. Ada Lembaga ===   GPG / MUKIM
  3. Ada Perangkat/ Fungsionaris/Otoritas
  4. Ada Kompetensi/ Kewenangan
  5. Ada Proses / Keacaraan
  6. Ada Administrasi
  7. Ada Persidangan/ Terbuka
  8. Ada Keputusan / Penetapan/ Beschekking
  9. Ada Eksekusi
  10. Ada Upacara / Seremonial
   Administrasi Peradilan Adat, sbb :
     1.  BukuRegistrasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      2.BeritaAcara                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Lembar Putusan/ Penetapan
      4.  Buku Induk Perkara
    Secara keseluruhan, berita Acara, berisikan:
      1. Nomor perkara
      2. Jenis Perkara
     3. Para Pihak
     4. Pokok Perkara
     5. Keterangan Para Pihak
     6. Keterangan Saksi
     7. Bukti Yang diajukan
     8. Pertimbangan Anggota majelis
     9. Usulan Bentuk Penyelesaian Damai (Majleis)
    10. Pernyataan Kesediaan Menerima/ menolak bentuk Damai
    Tatacara Pelaksanaan / Eksekusi Putusan, sbb:
  1. Pelaksanaan di Meunasah / di depan umjum
  2. Penjelasan acara eksekusi
  3. Peusijuk para pihak yang sengketa
  4. Pemberian Ganti Rugi
  5. Bersalaman
  6. Nasehat
  7. Baca Doa
  8. Penutup (makan/ minum bersama
Reformasi Peradilan Adat, konsentrasi pada:
(Administrasi dan Hukum Acara/ Proses Peradilan Adat)
   Administrasi Peradilan Adat, sbb :
    1.   Buku Registrasi
     2.   Berita Acara
     3.   Lembar Putusan
      4.   Buku Induk Perkara
     Secara keseluruhan, berita Acara, berisikan:
  1. Nomor perkara
  2. Jenis Perkara
  3. Para Pihak
  4. Pokok Perkara
  5. Keterangan Para Pihak
  6. Keterangan Saksi
  7. Bukti Yang diajukan
  8. Pertimbangan Anggota majelis
  9. Usulan Bentuk Penyelesaian Damai (Majleis)
  10. Pernyataan Kesediaan Menerima/ menolak bentuk Damai
  11. Penetapan Keputusan Musyawarah
 Mekanisme Penyelesaian Peradilan Adat
Penyelesaian sengketa hukum adat, dipandang sebagai “hukum acara adat/ hukum proses”. Biasanya dilakukan dalam beberapa tahap/ langkah penyelesaian, diawali laporan/pengaduan para pihak sampai pelaksanaan putusan. Bisa terjadi, laporan masyarakat, atau tertangkap tangan/ tertangkap basah, baik oleh anggota masyarakat atau pihak yang berwajib lainnya. Dalam hukum acara adat, prosesi mekanisme penanganannya adalah sbb:
 Pengaduan/ Pelaporan:
Pengaduan diterima oleh perangkat gampong, dimana TKP terjadi, maka langsung diproses (melalui sistem pendekatan yang khas). Meskipun pada asasnya hukum adat tidak mengenal pemisahan antara materi delict pidana dengan perdata, namun untuk memudahkan proses penanganan pembahasan, maka diadakan pembedaan, sebagai berikut :
1. Bidang Perdata :Sengketa-sengketa bidang perdata, pihak-pihak yang dirugikan dapat melakukan hal-hal sbb:
Gugatan / melapur pada Keuchik (ke rumah / kantor Keuchik) atau di Meunasah (tatanan adat tidak membenarkan sembarangan tempat).
Bila lapuran sudah diterima, maka sejak saat itu Keuchik secara aktif menjajaki kejelasan masalah tersebut pada pihak-pihak yang bersengketa
Mengadakan sidang/ musyawarah. Bila persoalan penjajakan/ mencari keterangan sudah jelas dengan segala bukti, maka Keuchik mengadakan musyawarah dengan perangkat Gampong di Meunasah dan kadang-kadang sekaligus dengan para pihak, dipanggil dan dibawa dalam sidang musyawarah untuk melakukan proses pemeriksaan secara terbuka (internal Gampong), disertai dengan saksi-saksi.
Memberikan putusan, atas dasar hasil musyawarah mupakat yang disetujui oleh semua pihak
Menjalankan putusan/ eksekusi oleh Keuchik, dengan acara tersendiri. Bila putusan tidak diterima, dapat diteruskan oleh yang bersangkutan kepada Imeum Mukim
Keuchik sebagai pimpinan dan penanggung jawab sidang yang dibantu oleh perangkat Gampong seperti Tuha Peut, harus sangat pro aktif dalam mencari/ mengkaji pokok-pokok masalah dan sekaligus memberi arahan/ petunjuk agar dapat menerima bukti-bukti kebenaran dalam setiap pemerikasaan sengketa dengan berpegang/ mengedepankan “ asas-asas damai “ demi kerukunan dan ketentraman
Dalam proses persidangan itu dapat menyimpulkan pokok-pokok sengketa dan sekaligus dapat menerapkan norma-norma hukum yang diperlukan sebagai landasan memberikan putusan yang dapat diterima secara damai oleh kedua belah pihak. Putusan persidangan diumumkan dan dieksekusikan melalui upacara adat di depan umum ( terbuka untuk umum di Meunasah )
Hukum Acara Pidana Adat 
(nullum delictum , nulla poena sine praevia lege poenali=asas hukum positif)
(sifat hukum adat terbuka dan tidak menganut sistem “prae-existente regels/ tidak ada sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu ======Prof.Hi.Hilman, 1989:5)
Bidang Pidana
Bila terjadi sengketa bersifat pidana, tatacara pengurusan, harus sangat segeraditangani oleh Keuchik. Proses dan prosedural pengurusannya sbb:
1. Pengamanan secepatnya melalui tindakan penahanan dalam bentuk perlindungan, kepada kedua belah pihak, dengan jalan :
          melindungi si pelaku disuatu tempat yang dirahasiakan/ dikonsinyir (tidak mengenal tahanan/ penjara). Biasanya diamankan sementara dirumah keluarga atau rumah Keuchik, atau sementara waktu meninggalkan Gampong. Namun bila sengketanya agak ringan, misalnya hanya pertengkaran, atau pidana ringan lainnya, maka cukup dengan internir dirumah saja
mengkondusifkan suasana, terutama pihak keluarga yang dirugikan                                                                                                                                                                                                      perangkat Gampong pro aktif, menghubungi berbagai pihaksiapapun yang melihat/ mengetahui peristiwa itu terjadi, tertangkap tangan, dapat segera melapurkan/ mengadu kepada Keuchik melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelesaian pengaduan dapat terjadi atas pelapuran langsung para pihak atau salah satu pihak, tidak terikat waktu dan tempatnKeuchik bersama perangkat Gampong, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada para pihak.
         Diluar persidangan musyawarah formal. Keuchik harus sudah dapat menemukan prinsip-prinsip keputusan berasaskan “damai“. Keuchik atau Ureung Tuha lainnya, seperti Tuha Peut atau tokoh lain bersama Keuchik, terus mengusut, menyelidiki sesuai kemampuan dan keyakinan yang dimilikinya dan mencari bukti-bkti kebenaran pada pihak-pihak saksi lainnya yang mungkin mengetahui atau melihat sengketa tersebut. Orang-orang tua (keluarga para pihak) harus/ terus berupaya membuat suasana kondisioning masing-masing pihak,
          Membuka sidang musyawarah di Meunasah. Bila upaya-upaya pendinginan telah berhasil, dan data-data pembuktian sudah lengkap, barulah para pihak, wakil keluarga beserta pihak “ ureung-ureun tuha “ dibawa ke sidang musyawarah di Meunasah. Prosesi persidangan musyawarah dilakukan dengan mendengarkan pembelaan masing-masing pihak secara formal dalam persidangan dihadapan perangkat Gampong (badan yang berwenang menyelesaikan sengketa).Keputusan sidang musyawarah. Bahan-bahan pertimbangan hukum adat, sangat ditentukan oleh peran, arahan dan saran-saran ureung tuha/ perangkat adat Eksekusi/ menjalankan keputusan oleh Keuchik dalam suatu upacara yang ditetapkan pada waktu yang disetujui bersama
 Hukum Acara Pidana Adat
(Asas-asas normatif dalam hukum Adat):
Asas-asas normatif dalam hukum adat yang bersifat nilai-nilai pidana, sebagai berikut ;
          (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (hukum positif), tidak berlaku bagi hukum adat (sifat hukum adat terbuka dan tidak menganut sistem “prae-existente regels/ tidak ada sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu (Prof.Hi.Hilman, 1989:5)
          Sifat ketauladanan : yang lemah dibimbing, yang pincang dipapah, yang kurang ditambah, yang ganjil digenapkan, yang salah dibetulkan, yang lupa diingatkan, yang menangis didiamkan, yang bertengkar diredakan, yang keliru diingatkan, yang bermusuhan didamaikan (Badruzzaman Isamail, 2002:94-95)
          Materi hukum yang diterapkan adalah Hukum Adat Aceh yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Adat Istiadat bersendikan Syariat Islam yang lazim dituruti, di hormati, di muliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup dalam masyarakat (Qanun, No.3 Th 2004, pasal 1 angka 12 dan 13). Adat ngon hukom lagei zat ngon sifeut.
Prosesi pemeriksaaan
  1. Rapat Persiapan dan Pengamanan para pihak
Keuchik, setelah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan perangkat adat terkait (Imeum Meunasah dan anggota Tuha Peut Gampong
b.     Pemeriksaan duduk perkara
Kegiatan ini dilakukan, pemanggilan kedua belah pihak untuk diminta keterangan tentang sengketa yang terjadi. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan secara terpisah, kecuali dalam perkembangan sudah memungkinkan dihadirkan kedua pihak secara bersamaan(biasanya pada pemeriksaan lanjutan dan kedua belah pihak dalam sikap lunak).
c.     Sidang persiapan dan Pengambilan Keputusan
Bila hasil penyelidikan keterangan dipandang cukup, maka dilakukan sidang awal pengambilan keputusan, Persidangan ini terbatas, hanya dihadiri oleh Keuchik, Tuha Peuet dan Tengku Meunasah dan lembaga adat yang terkait, bertempat di Meunasah atau tempat lain yang disepakati
d.     Eksekusi / Pelaksanaan Penetapan Keputusan
Pelaksanaan Keputusan
(Eksekusi dalam Upacara/ Seremonial)
  1. Pembukaan   rapat : penjelasan duduk perkara dan prosesi penyelesaian secara adat oleh Keuchik/ Imeum Mukim/ Perangkat Gampong/ Mukim
  2. Penanda tanganan Naskah Persetujuan Damai oleh para pihak dan saksi-saksi (kemudian diserahkan kepada para pihak), tembusan kepada Polisi dan MAA Kecamatan. Pertinggal/ Dokumen Gampong/ Mukim
  3. Acara bersalaman damai(pumat jaroe), para pihak yang dibimbing oleh Keuchik/ Imum Meunsah
  4. Peusijuk, bila ada kaitan dengan kondisi sengketa, yang memerlukan peusijuk(hidangan bulukat/ perangkat peusijuk oleh pihak yang dipandang bersalah), sesuai dengan persetujuan para pihak
  5. Penyerahan denda/ ganti rugi, bila dalam keputusan ada persetujuan dimaksud (kambing,uang/ emas, biaya pengobatan, sesuai dengan persetujuan), atau ada yang membawa kain putih
  6. Sambutan/ kata-kata nasehat dari tokoh masyarakat (orang yang dipandang layak/ patut, diantara para peserta yang hadir)
  7. Pembacaan do’a (penutup)

Minggu, 26 Oktober 2014

ARTI LOGO ACEH BESAR



1.    SEGI LIMA; Melambangkan falsafah Negara Pancasila

2.    KUBAH MESJID; Melambangkan unsure keagamaan (Islam) yang menjiwai peri kehidupan masyarakat

3.    BUKU; Melambangkan sumber ilmu pengetahuan, semua hasil karya dan cipta manusia dan pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa harus didasarkan kepada ilmu pengetahuan

4.    GUNUNG SELAWAH; Melambangkan cirri khas Aceh Besar dan LAUTAN yang mengandung kekuatan ALAM yang cukup Potensial

5.    LINGKARAN, PITA; dengan tulisan “ACEH BESAR��? dan motto “ PUTOH NGON PAKAT KUWAT NGON MEUSEURAYA��? Mengandung pengertian bahwa suatu keputusan mufakat, sesuai dengan sila ke-empat Pancasila dan Persatuan selalu di jaga dengan sebaik-baiknya

6.   RENCONG; Melambangkan kepahlawanan masyarakat

7.    SETANGKAI BUNGA KAPAS, SUSUNAN SIRIH DAN CERANA SERTA SETANGKAI BUTIR PADI; melambangkan : 

·         Setangkai bunga kapas dan butir padi, lambing kemakmuran yang dijiwai oleh semangat Proklamasi 17 Agustus 1945

·         Susunan dan  sirih dalam cerana, lambing keramah-tamahan dan memuliakan tamu dalam kehidupan rakyat 

8.   WARNA PUTIH; Melambangkan kesucian

9.   WARNA HIJAU; Melambangkan ke Islaman dan Kesuburan

10. WARNA KUNING; Melambangkan kejayaan dan kemegahan

11. WARNA BIRU; Melambangkan cita-cita yang tinggi

Rabu, 22 Oktober 2014

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG (RPJMG) KALUT, TA. 2015-2019



garuda in


DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
( RPJMG )
TA. 2015-2019

GAMPONG MEUNASAH KALUT


KECAMATAN INGIN JAYA
KABUPATEN  ACEH BESAR
PROPINSI PEMERINTAH ACEH



Aceh besar





PEMERINTAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
Alamat : Alamat : Jln. Meurah Agung - Aceh Besar,' 0853 0651 0292, Kode Pos : 23371

PENYUSUN : FACHRIZAL BIN HARUN
Hp. 0852 7761 9588 - PIN : 2AEB64BD


QANUN GAMPONG MEUNASAH KALUT
KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 02 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
TAHUN 2015 – 2019

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH KALUT

Menimbang

:
a.               Bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan Garis-Garis Besar Kebijakan Pembangunan di Gampong Meunasah Kalut;

b.              Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berdaya  dan berhasil guna;

c.               Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015– 2019 dalam suatu keputusan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);

5.      Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;

6.      Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);

9.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2006);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat;

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

14.  Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG);

15.  Keputusan Tuha Peut Gampong Meunaswah Kalut Nomor …./THP/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong Meunasah Kalut.




Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUT GAMPONG MEUNASAH KALUT
dan
KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH KALUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:
QANUN GAMPONG MEUNASAH KALUT TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
PERIODE 2015– 2019


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar;
2.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah dokumen perencanaan pembangunan gampong disusun secara partisipatif dan berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
3.        Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) adalah hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) gampong yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di gampong untuk periode 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Geuchik;
4.        Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan gampong (Pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan gampong dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di gampong peride 5 (lima) tahun dan periode 1 (satu) tahun;

5.        Lembaga Kemasyarakatan atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat;
6.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintah gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh dan Tuha Peut, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
7.        Gampong adalah Gampong Meunasah Kalut, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
8.        Pemerintah Gampong adalah Geuchik dan Teungku Imum Meunasah beserta Perangkat Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
9.        Pemerintahan Gampong adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
10.    Geuchik adalah Geuchik Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
11.    Tuha Peut adalah Badan Permusyawaratan Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
12.    Perangkat Gampong adalah unsur pembantu Geuchik yang meliputi Sekretaris Gampong, Unsur Staf dan Kepala Dusun;
13.    Kedudukan keuangan adalah kedudukan keuangan Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
14.    Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang mengikat seluruh warga masyarakat Gampong dan atau warga yang berkepentingan di Gampong Meunasah Kalut;
15.    Sumber Pendapatan Gampong adalah Sumber-Sumber Pendapatan Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang dipergunakan sebagai sumber-sumber keuangan Gampong dalam membiayai kegiatan Pemerintahan Gampong;
16.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang merupakan Rencana Operasional Tahunan dan Program Umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong yang dijabarkan dan dituangkan dalam angka-angka rupiah, di satu bagian mengandung perkiraaan batas terendah penerimaan yang harus dicapai dan di lain bagian mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran yang dilaksanakan;
17.    Tanah Kas Gampong adalah tanah-tanah milik gampong dan dikelola gampong yang merupakan salah satu sumber pendapatan Gampong Meunasah Kalut;
18.    Keputusan Geuchik adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik yang bersifat menetapkan dalam rangka pelaksanakan Qanun Gampong maupun Peraturan Geuchik;


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM
GAMPONG MEUNASAH KALUT
Pasal 2
(1). Dalam menyusun rancangan RPJMG, Pemerintah Gampong harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat;
(2). Setelah menerima rancangan RPJMG, Pemerintah Gampong melaksanakan Musrenbang di tingkat Gampong;
(3). Setelah mendapat persetujuan di dalam Musrenbang sebagaiana dimaksud dalam ayat (2) maka Geuchik menetapkan RPJMG serta memerintahkan Sekretaris Gampong atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam Lembaran Gampong;

Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2015-2019 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam melaksanakan pembangunan lima tahun;

Pasal 4
Berdasarkan Qanun Gampong ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) yang ditetapkan dengan Keputusan Geuchik dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMG;

Pasal 5
RKPG sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);

Pasal 6
RPJM dapat mengalami perubahan atau penyerasian karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya;
Pasal 7
Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 – 2019 disusun sebagai berikut:
BAB. I                 PENDAHULUAN
BAB. II                PROFIL GAMPONG
BAB. III              POTENSI DAN MASALAH
BAB. IV              RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG              
BAB. V                PENUTUP

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJMG
Pasal 8
(1). Dalam rangka mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan partisipasi, penetapan RPJMG dilakukan melalui musyawarah gampong yang melibatkan seluruh unsur masyarakat;
(2). Pelaksanaan musyawarah sebagaimana disebutkan pada Pasal (1) DIFASILITASI OLEH Tim Fasilitator Gampong, Asisten FK dan Tim Perencanaan Gampong;
(3). Dokumen Rencana Pebangunan Jangka Menengah Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015-2019 tertuang pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini;


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup akan diatur dalam Qanun RPJMG akan diatur oleh Peraturan Keuchik.

Pasal 10
Qanun Gampong tentang RPJMG ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Keuchik memerintahkan perundangan Qanun Ganpong ini dengan menempatkannya di dalam lembaran gampong.


Ditetapkan di
Pada tanggal
: Meunasah Kalut
: 03 November 2014


KEUCHIK
GAMPONG MEUNASAH KALUT



Z U L Q A R N E N
Diundangkan di     :                                                                             Meunasah Kalut
Pada tanggal          :                                                                             04 November 2014
SEKRETARIS GAMPONG MNS. KALUT



E F E N D I



KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan petunjukNya sehingga Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Gampong Meunasah Kalut tahun 2015– 2019 dapat diselesaikan dengan baik.
            Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Meunasah Kalut tahun 2015 - 2019 ini adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun ke 2 (dua), dan periode 5 (lima) tahun pertama yaitu tahun 2010 – 2014, yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum dan program, penyelarasan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja. yang disusun secara partisipatif sebagai penjabaran dari kebutuhan pembangunan masyarakat, yang kemudian dijabar lagi dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) dalam setiap tahunnya, sehingga RPJM ini merupakan tahapan dalam mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan Gampong Meunasah Kalut yaitu :
Terwujudnya masyarakat yang mandiri, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dengan sistem pemerintahan yang terarah, adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam”.
Tim Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, karena waktu, SDM dan dana yang sangat terbatas, maka penyusunan RPJM Gampong ini belum seluruhnya terekam dengan sempurna, oleh karena itu kritikan, saran dan pendapat dari semua pihak sangat diharapkan, sehingga penyusunan RPJM Gampong ini akan lebih sempurna di masa mendatang.
Akhir kata, kepada ALLAH SWT kita berserah diri, Tim Penyusun  RPJM, RKPG dan APBG Gampong Meunasah Kalut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyempurnaan dan penyerasian RPJM ini semoga bermanfaat untuk  ditindaklanjuti oleh semua pihak dalam rangka mensukseskan pembangunan yang berkelanjutan di Gampong Meunasah Kalut. Amin.


Gampong Mns. Kalut, 27 Oktober 2014
Tim Penyusun,
Ketua


(   FACHRIZAL  )








DAFTAR ISI



QANUN GAMPONG MEUNASAH KALUT  NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG) TAHUN 2015 – 2019 .....................................................................................................                        i

KATA PENGANTAR ..................................................................................................      v
DAFTAR ISI .................................................................................................................      vi
DAFTAR TABEL .........................................................................................................        

BAB  I      PENDAHULUAN
                  1.1.  Latar Belakang ....................................................................................       1
                  1.2. Dasar Hukum .......................................................................................       1
                  1.3.  Pengertian .............................................................................................       3
                         
BAB  II   PROFIL GAMPONG MEUNASAH KALUT
                  2.1.  Kondisi Gampong  ...............................................................................       7
                         2.1.1. Sejarah Gampong ..........................................................................      8
                         2.1.2. Demografi.................................... ..................................................      9
                         2.1.3. Keadaan Sosial............................. .................................................     15
                         2.1.4. Keadaan Ekonomi ........................................................................                  16
2.2.  Kondisi Pemerintahan Gampong ......................................................     16
       2.2.1. Pembagian Wilayah Gampong ....................................................      17
       2.2.2.  Struktur Organisasi Pemerintahan Gampong .............................      18
                        
BAB  III   POTENSI DAN MASALAH
                  3.1. Potensi dan Hambatan ........................................................................ .     20
                  3.2.  Masalah .......... ....... ..............................................................................     22
                 
BAB  IV   RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
                  4.1.  Visi dan Misi .........................................................................................     23
                          4.1.1. Visi Pembangunan Gampong Meunasah kalut  ...........................      23
                          4.1.2. Misi Gampong Meunasah kalut  ..................................................     24
                  4.2.  Kebijakan Pembangunan ....................................................................    25
                          4.2.1. Nilai-nilai dan Arah Kebijakan Pembangunan Gampong ...........      25
                          4.2.2. Arah Pengelolaan Pendapatan Gampong Meunasah Kalut ….....      27
                          4.2.3. Sumber-sumber Pembiayaan Gampong ………………………...      28
                          4.2.4. Sumber Pembiayaan Pemerintah Gampong dalam Rangka
                                    Tugas Perbantuan ………………………………………………      29
                          4.2.5. Sumber-sumber Penerimaan Gampong Meunasah Kalut ............      29
                          4.2.6. Potensi dan Masalah ....................................................................      29
                          4.2.7. Program Pembangunan Gampong................................................      33
                          4.2.8. Strategi Pencapaian......................................................................     33
                         
BAB V.  PENUTUP ……………………………………………………………………   34

LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1.      Peta Sosial Desa.
2.      Tabel data potensi, masalah dan tindakan pemecahan masalah.
3.      Tabel Rencana Pembangunan Gampong.
4.      SK Keuchik Gampong tentang pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPJMG.
5.      Berita Acara dan Daftar Hadir Musrenbang Penyusunan RPJMG.
6.      Keputusan Tuha Peut tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun  RPJMG
 2015 – 2019 untuk Ditetapkan menjadi Qanun Gampong
7.      Berita Acara  Tuha Peut dan Daftar Hadir Musyawarah Pengesahan RPJMG.
                 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
               UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa, menempatkan gampong dapat memanfaatkan dan mengelola sendiri Alokasi Dana Gampong (ADG) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). ADG sendiri mengharuskan Pemerintah Gampong menetapkan Qanun Gampong tentang RPJM Gampong. Berpijak dari hal-hal tersebut maka diperlukan proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat gampong yang melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat. semacam Musrenbang gampong seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturan-peraruran pemerintah yang lain.
               Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) tahun 2015 – 2019, yang ditetapkan dengan Qanun adalah dokumen rencana induk dari perencanaan pembangunan gampong,  disusun  oleh semua elemen masyarakat atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan, yang memuat semua aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.  sebagai penjabaran dari visi dan misi gampong, juga memuat kerangka ekonomi gampong, arah kebijakan keuangan gampong, strategi pembangunan gampong, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif, dan sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan., dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Geuchik Gampong Meunasah Kalut dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan selama masa jabatannya.
1.2        Dasar Hukum
a.    Landasan Idiil Pancasila;
b.    Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
c.    Landasan Pokok :

1.    Undang-undang No.25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437);
3.    Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
d.      Landasan Operasional :
                           1.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
                           2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P4D);
                           3.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahunn 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                           4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
                           5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
                           6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
                           7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
                           8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat;
                           9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

                       10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
                       11.     Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0259/M.PPNA/2005 - 050/166/SJ Tanggal 20 Januari 2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2005 – yang diubah setiap tahunnya;
                       12.     Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Tanggal 24 Maret 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah;
                       13.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/987/SJ tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pembangunan Partisipatif;
                       14.      Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
                       15.      Surat Bupati Aceh Besar Nomor 140/7806/2010 tentang Integrasi dan Dukungan Program Peningkatan Peran dan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Gampong.

1.3.   Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut (RPJMG) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, maksud dan tujuan, arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, program kerja gampong yang dipadukan dan diselaraskan dengan  program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan serta arah kebijakan pembangunan daerah secara keseluruhan.
               Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnya disingkat (RKPG) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMG yang


memuat rancangan kerangka ekonomi gampong, dengan mempertimbangkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong  maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG), yang ditetapkan dalam sebuah Keputusan Keuchik.
Perencanaan pembangunan gampong didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup:
a.    Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b.    Organisasi dan tata laksana pemerintahan gampong;
c.    Keuangan gampong;
d.   Profil gampong;
e.    Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong dan pemberdayaan masyarakat.
Dokumen RPJMG Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019 disusun dengan maksud sebagai pedoman resmi bagi  Pemerintah Gampong, Tuha Peut, LPM, dan semua elemen masyarakat beserta semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Gampong. Selain itu, dokumen ini menjadi  acuan penentuan pilihan program kegiatan tahunan gampong yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup   indikasi   rencana   program dan kegiatan secara lintas sektoral serta sumber pembiayaan, baik dari APBG Meunasah Kalut, APBK, APBA dan APBN serta unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Gampong Meunasah Kalut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1.    Merupakan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Gampong, Tuha Peut, Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBG Meunasah Kalut dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
2.    Sebagai tolak ukur untuk melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan gampong, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan gampong.
3.    Gambaran tentang kondisi umum gampong sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi gampong.
4.    Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan gampong, tuha peut dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
5.    Memudahkan jajaran aparatur Pemerintahan Gampong, Tuha Peut, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh  elemen   masyarakat   gampong   dan    semua    pihak        yang
berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
6.    Dokumen  RPJM Gampong Meunasah Kalut dapat menjadi masukan bagi RPJM Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Dan kalau kita hubungkan dokumen RPJMG dengan dokumen lainnya dapat kita lihat pada bagian berikut ini :
             Adapun penyusunan dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut  ini memakai metode yang dengan sebutan Rencana Kegiatan Masyarakat yang digunakan dalam proses penyusunan perencanaan partisipatif untuk lebih memberdayakan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih mengambil peran dalam setiap tahapan dan proses pembangunan di gampong. Metode partisipatif  dikembangkan bertujuan ikut menyumbang untuk perbaikan alat proses perencanaan pembangunan pemerintah gampong. Didalam Metode Rencana Kegiatan Masyarakat, unsur yang sangat penting adalah peran serta masyarakat.
            Peran serta itu sendiri adalah keterlibatan aktif penduduk dalam suatu kesatuan wilayah/unit sosial tertentu. Oleh sebab itu, satu unit  perencanaan haruslah didasarkan pada pembatasan secara sosial dan budaya yang efektif, dan bukan berdasarkan pembatasan aspek administratif semata.
             Dengan demikian kekuatan pendorong dari proses Rencana Kegiatan Masyarakat adalah warga/komunitas itu sendiri. Tehnik-tehnik dan   fasilitas   yang digunakan dalam satu siklus Rencana Kegiatan Masyarakat mendorong dan menjamin partisipasi penuh warga yang bersangkutan. Termasuk dalam proses pengambilan keputusan atau kesepakatan.
         














BAB II
PROFIL GAMPONG

2.1.    Kondisi Gampong
Gambaran umum Gampong Meunasah Kalut adalah usaha menggambarkan secara utuh tentang kondisi gampong. Data-data yang disusun diambil dari semua data yang tersedia dan bisa didapatkan. Selain menggunakan data-data yang ada gambaran umum gampong ini, diperkaya dengan data-data yang didapat dari hasil survei, wawancara, diskusi terarah dan terbatas maupun pengamatan secara langsung merupakan bagian dari tahapan Rencana Kegiatan Masyarakat.
Data yang dipakai untuk menggambarkan situasi atau keadaan kependudukan misalkan, dalam gambaran umum memakai data dengan cara mengisi daftar KK yang disebarkan melalui para Kepala Dusun. Hasil data kependudukan ini memunculkan perbedaan dengan data yang ada di Pemerintah Gampong. Setelah ditelusuri dan dicek ulang data yang ada di Pemerintah Gampong adalah data yang disusun  beberapa tahun yang lalu. Sementara  pengisian daftar KK ini dilakukan pada bulan Desember 2013. Pendataan akan diketahui jumlah penduduk yang berdomisili dan berdiam di gampong lebih aktual. Selisih jumlah penduduk yang terdaftar di Pemerintah Gampong dengan hasil pendataan, ketika dilakukan analisa antara tim survei dengan data dari  Pemerintah Gampong bahwa jumlah yang tercatat secara admisitrasi ini kemungkinan banyak yang berdomisili dan bertempat tinggal di luar Gampong Meunasah Kalut dikarenakan berbagai sebab. Sehingga dalam penyusunan dokumen ini memakai data aktual yang didapat dari hasil survei.  Tahun 2014 pelaksanaan pendataan penduduk bekerjasama dengan operator profil di Gampong Meunasah Kalut secara Online di website http://www.prodeskel.pmd.kemendagri.go.id/, dengan demikian jumlah penduduk yang terdata lebih akurat karena mereka mendatangi setiap rumah tangga, terutama penduduk/keluarga rumah tangga miskin di Gampong Meunasah Kalut.



2.1.1.  Sejarah Gampong
Sejarah merupakan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi dalam kehidupan masyarakat, mengenal identitas suatu masyarakat harus mengetahui sejarah sepertihalnya mengetahui sejarah budaya dari masyarakat Meunasah Kalut tempo dulu. Secara historis, dahulu sebagian besar penduduk Gampong Meunasah Kalut berasal dari  wilayah Mukim Lamsayun.
Legenda sejarah pembangunan Gampong MEUNASAH KALUT diawali oleh keinginan sekelompok orang untuk membangun sebuah pemukiman puluhan tahun yang lalu, Gampong MEUNASAH KALUT merupakan salah satu Gampong yang terletak di kemukiman Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang berjarak 1 km dari pusat kecamatan. Luas wilayah Gampong Meunasah Kalut adalah ± 77..00 Ha, yang terbagi kedalam dua dusun yaitu Meunasah Tuha dan Lampoh Sare. MEUNASAH KALUT dengan jumlah penduduk 301  jiwa yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai buruh petani sawah, sebagian kecil petani kebun dan yang lainnya buruh harian lepas dan sebagai pegawai di kantor pemerintahan/Swasta.
Hubungan kemitraan antara elite adat dan elite agama dalam mengelola uniteritorial yang terkecil di Aceh yang disebut Gampong dapat dilihat, bahwa Teungku meunasah (elite agama) adalah pejabat yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan syariat (hukum) dalam sebuah Gampong. Sedangkan Keuchik adalah pejabat yang mewakili adat, karenanya sering disebut Keuchik adalah ayah sedangkan Teungku Meunasah adalah Ibu kepada Gampong tersebut. Kehidupan di Gampong bahwa  segala sesuatu dibicarakan melalui musyawarah, mufakat yaitu sumbang saran untuk mencapai kebulatan pendapat dalam mendukung pelaksanaan sebuah urusan. Dalam mufakat ini diundang juga orang-orang tua dan cerdik pandai yang mampu mewakili pendapat warga dan semua kepentingan umum senantiasa diurus antara Keuchik bersama perangkat dan tengku meunasah.



2.1.2.  Demografis
   Berdasarkan data administrasi pemerintahan gampong, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi berjumlah 302 jiwa. Dengan rincian penduduk  laki-laki berjumlah 166 jiwa, sedangkan perempuan berjumlah 136 jiwa. Survei data sekunder dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Penduduk Gampong, dimaksudkan sebagai data pembanding dari data yang ada di Pemerintah Gampong.
Survei data sekunder yang dilakukan pada bulan Mei 2014, berkaitan dengan data penduduk pada saat itu, terlihat dari blangko yang diisi oleh masing-masing Kepala Dusun di lingkungan masing-masing. Didapatkan data seperti yang ada di Tabel 1. berikut ini :
Tabel  1. Jumlah Penduduk Gampong Meunasah Kalut Berdasarkan Jenis Kelamin di Gampong Meunasah Kalut  Tahun 2014
No
Jenis Kelamin
Jumlah
Persentase (%)
1
Laki-laki
166
54.7
2
Perempuan
136
45.3
JUMLAH
302
100  %

Seperti terlihat dalam tabel di atas, tercatat jumlah total penduduk Gampong Meunasah Kalut  302 jiwa, terdiri dari laki-laki 166 jiwa atau 54.7% dari total jumlah penduduk yang tercatat. Sementara perempuan 136 jiwa atau 45.3% dari total jumlah penduduk yang tercatat. Dari hasil survei data sekunder dibandingkan dengan data yang ada di administrasi gampong, terdapat selisih jiwa yang tidak tercatat di dalam survei data sekunder. Hal ini mendorong pemerintah gampong untuk memperbaiki sistem administrasinya dan melakukan cek ulang terhadap penyebab terjadinya selisih data penduduk tersebut. Sampai saat ini didapatkan kesimpulan sementara bahwa terjadinya selisih tersebut dikarenakan ada beberapa warga Gampong Meunasah Kalut tidak pro aktif melaporkan setiap perubahan yang terjadi seperti pencatatan, Untuk lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Gampong Meunasah Kalut dilakukan pendataan jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia dan jenis kelamin. Sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan Gampong Meunasah Kalut yang lebih komprehensif.
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Gampong Meunasah Kalut berdasarkan pada usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam lampiran Tabel 2 di sebelah ini :

   Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Struktur Usia di Gampong Meunasah  Kalut Tahun 2014
No
Kelompok Usia
L
P
Jumlah
Persentase (%)
1
0-4
15
10
25
08,3
2
5-9
15
14
29
09,6
3
10-14
15
14
29
09,6
4
15-19
22
7
29
09,6
5
20-24
17
15
32
10,6
6
25-29
17
19
36
11,9
7
30-34
15
8
32
07,6
8
35-39
7
11
16
05,3
9
40-44
10
6
18
06,0
10
45-49
5
11
16
05,3

11
50-54
12
6
18
06,0

12
55-59
3
4
7
02,3

13
>60
13
11
24
07,9

JUMLAH
166
136
302
100
           
Dari total jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut, yang dapat dikategorikan kelompok rentan dari sisi kesehatan mengingat usia, yaitu penduduk yang berusia >60 tahun, merupakan jumlahnya mencapai 07,9 %. Dari usia 0- 4 tahun, ada 08,3 %, sedangkan 5-9 tahun  ada 09,6 %. Dari usia >60 tahun tersebut jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 0.4% dan perempuan ada 0.3 %. Sedang pada usia 0-4 tahun, yang berjenis kelamin laki-laki 05.0% dan perempuan 03.0%.
Penduduk usia produktif pada usia antara 20-49 tahun di Gampong Meunasah Kalut jumlahnya cukup signifikan, yaitu - jiwa atau 54.9 % dari total jumlah penduduk. Terdiri dari jenis kelamin laki-laki 28.4%, sedangkan perempuan 24.4%. Dari data tersebut diketahui bahwa jumlah perempuan usia produktif hampir berimbang dari jumlah laki-laki.
Dengan demikian sebenarnya perempuan usia produktif di Gampong Meunasah Kalut dapat menjadi tenaga produktif yang cukup signifikan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh kaum perempuan. Pemberdayaan usaha perempuan usia produktif diharapkan semakin memperkuat ekonomi masyarakat, sementara ini masih bertumpu kepada tenaga produktif dari pihak laki-laki.
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya, Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Dan pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju. Pendidikan merupakan dan mendorong timbulnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang pendidikan, investasi dengan jaminan hasil yang permanen dalam jangka panjang, oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan dan wajib menyelesaikan pendidikan sembilan tahun. Maka sangat diharapkan dan mendorong timbulnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang pendidikan, kedepan kita menaruh harapan yang besar seperti apa keseriusan dari Pemerintah dan Penanggung jawab Pendidikan untuk mencerdaskan dan memajukan pendidikan di bumi Aceh tercinta.
Di bawah ini adalah  tabel yang menunjukan tingkat rata-rata pendidikan warga Gampong Meunasah Kalut.
Tabel  3. Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan Terakhir di Gampong Meunasah kalut  Tahun 2014

No


Keterangan


L


P


Jumlah

Persentase dari Total Jmh. Penduduk
1
Tamatan Sekolah non formal dan Belum Sekolah
15
6
21
03.5 %
2
Tamat Sekolah SD
7
6
13
02.1 %
3
Tamat Sekolah SLTP
2
1
3
00.5 %
4
Tamat SMU
10
9
19
03.1 %
5
Perguruan tinggi/ akademi
3
1
4
00.6 %
Jumlah
37
23
60
15.8 %

Berdasarkan data kualitatif yang diperoleh menunjukkan bahwa di Gampong Meunasah kalut kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan formal pada level pendidikan dasar 02.5% dan pendidikan menengah – SLTP 00.05% dan SLTA 03.01 %. Sementara yang dapat menikmati pendidikan di Perguruan Tinggi hanya 00.6%. Dari data tabel di atas, ditemukan fakta yang menarik yaitu jumlah laki-laki terdidik persentasenya lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan. Persentase laki-laki terdidik sebesar 61%, sedangkan perempuan 38%. Proporsi yang perempuan dapat mengenyam pendidikan berdasarkan jenis kelamin dibandingkan dengan total jumlah penduduk yang tersurvei/tercatat di bulan Mei 2014, adalah sebagai berikut : Perempuan Tamat SD:   02.5%; SLTP: 00,5%; dan SLTA: 03,01%. Sementara perempuan yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hampir berimbang dengan laki-laki yaitu 00.1% berbanding 00.5%. Apabila dibandingkan dengan jumlah masing-masing jenis kelamin yang mendapatkan pendidikan, maka yang dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi adalah sebagai berikut: laki-laki 00.5 % dan perempuan 00.1 %. Seperti yang ditampilkan dalam pembahasan sebelumnya yaitu jumlah penduduk berdasarkan usia dan jenis kelamin, tercatat jumlah perempuan usia produktif antara 20-49 tahun adalah 54.0 % dari total jumlah penduduk atau 302  jiwa. Dari jumlah tersebut yang tamat SLTA 03.01%  dianggap terendah berusia 20 tahun 32 berjumlah 10.0 %, sedangkan perempuan tamat Perguruan Tinggi 00.6 % dari jumlah perempuan usia produktif. Jadi jumlah perempuan usia produktif yang mendapatkan pendidikan adalah 00.1 % dari jumlah perempuan usia produktif.
          a.  Mata Pencaharian
Secara umum mata pencaharian masyarakat Gampong Meunasah Kalut dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti : petani, buruh tani, PNS/TNI, karyawan swasta, pedagang, wirausaha, pensiunan, buruh bangunan/ tukang, peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada Tabel 4 di sebelah.








Tabel  4. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian di Gampong Meunasah Kalut Tahun 2014
No

Macam Pekerjaan

Jumlah

Persentase dari Total Jmh. Penduduk Persentase
1
Petani
10
3.3%
2
PNS/POLRI dan TNI
3
1.0%
4
Karyawan Swasta
2
1.7%
5
Pedagang
5
2.7%
6
Wirausaha
5
2.7%
7
Pensiunan
2
1.7%
8
Tukang Bangunan
65
3.7%
9
Petemakan
38
5.8%
10
Lain-lain/Tidak tetap
250
83.8%
JUMLAH
302
100 %
           

Berdasarkan tabulasi data tersebut (Tabel 4) teridentifikasi, di Gampong Meunasah Kalut jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian tetap ada 17.2 % dari total jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut. Dengan demikian dari data tersebut menunjukkan bahwa warga masyarakat di Gampong Meunasah Kalut memiliki alternatif pekerjaan selain sektor pertanian.
          b.  Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
                        Agama bagi orang Aceh adalah agama Islam, sekalipun tidak berarti bahwa semua penduduk Aceh beragama tersebut, akan tetapi semua orang Aceh di Gampong Meunasah Kalut beragama Islam sejak awal masuknya Islam ke Nusantara. Aceh tidak dapat dipisahkan dengan Islam, agama Islam kokoh dalam masyarakat Aceh dan menjadi jiwa dalam penghidupan orang Aceh, baik dibidang Politik, Ekonomi, Sosial, Seni Budaya dan lain-lain.
Dalam pespektif agama, masyarakat di Gampong Meunasah Kalut termasuk dalam kategori masyarakat yang mendekati homogen. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat Gampong Meunasah Kalut beragama Islam. Secara kultural, pegangan agama ini didapat dari hubungan kekeluargaan di antara mereka. Agama berkembang berdasarkan turunan dari orang tua ke anak dan seterusnya. Informasi yang diperoleh melalui wawancara mendalam dari tokoh-tokoh tua, bahwa selama ini pola-pola hubungan antar masyarakat masih banyak dipengaruhi oleh kultur adat istiadat yang bernafaskan Islam, seperti dicerminkan di dalam setiap kegiatan upacara adat dan keagamaan di Gampong Meunasah Kalut. Jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut berdasarkan agama dapat dilihat dalam lampiran Tabel 5.
Tabel 5. Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama di Gampong Meunasah Kalut
                Tahun  2014
No
Agama
Jumlah
Persentase
1
Islam
302
100%
  2
Kristen
0
0.0%
JUMLAH
7.320
100

Dalam Tabel 5 tersebut dapat dilihat bahwa jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut yang beragama Islam mendominasi dengan jumlah 100% dari total jumlah penduduk. Pemeluk agama Kristen 0.0%,
          c.  Dinamika Politik Gampong
Seiring dengan perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia semenjak reformasi, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang lebih demokratis. Dalam dinamika politik, memang mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Jabatan Keuchik Gampong dipilih secara langsung oleh masyarakat Gampong.
Keuchik  dipilih berdasarkan etos kerja, kejujuran serta kedekatan dengan warga sekitar. Seorang Keuchik bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, apabila Keuchik melakukan hal-hal yang melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Keuchik  juga bisa diganti jika berhalangan tetap. Saat ini, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam ketentuan yang berlaku boleh mencalonkan diri atau dicalonkan. Pemilihan Keuchik terakhir dilaksanakan pada bulan Desember 2011. Pada pemilihan Keuchik saat itu partisipasi masyarakat masih rendah. Tercatat jumlah hak pilih sebanyak 185 orang, dari jumlah itu sebayak ± 110 orang yang menggunakan hak pilihnya, Pemilihan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap pemilihan. Terjadi penurunan yang diakibatkan lemahnya Partisipasi Masyarakat, dan masih terdapat warga masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini juga disebabkan karena begitu pasifnya penduduk untuk mendaftarkan diri kepada petugas padahal sudah dibuat pengumuman yang ditempelkan di tempat-tempat yang strategis seperti meunasah, mushalla dan lain-lain.
Pengambilan keputusan berada di tangan Keuchik, namun dalam pelaksanaannya selalu melibatkan masyarakat melalui Tuha Peut. Tuha Peut mewakili dari masing-masing dusun berfungsi sebagai badan perwakilan warga masyarakat gampong yang bertugas mirip dengan legislatif. Kebijakan Pemerintahan Gampong harus mendapat persetujuan dari Tuha Peut. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Gampong Meunasah Kalut mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Jabatan Kepala Dusun sebagai perangkat gampong dari unsur wilayah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 08 Tahun 2007, diupayakan dipilih secara langsung oleh masyarakat sebagai mana pemilihan Keuchik. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa sistem demokrasi sudah menjadi bagian dari siklus pergantian kepemimpinan di Gampong Meunasah Kalut.
Berdasarkan analisa dari beberapa fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Gampong Meunasah Kalut mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi kepemimpinan, mekanisme pemilihan pemimpin, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal.
          2.1.3       Keadaan Sosial
                        Adat merupakan kebudayaan dalam bentuk ideal didalamnya terkandung nilai-nila yang menjadi dasar bertindak dan pedoman bagi semua orang, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Semua bangsa memiliki adat dan budaya sebagai tradisi budaya mereka. Keberadaan adat sangat tergantung kepada pemerintah dan masyarakat, dahulu adat menjadi tenaga penggerak roda pemerintahan dan kehidupan sosial budaya, adat memainkan peranan yang sangat penting. Kehidupan masyarakat diatur oleh adat dan hukum. Adat-adat tersebut sekarang ini masih ada yang diamalkan, namun terdapat banyak fariasi dan perubahan sehingga tidak jelas lagi adat yang asli dan yang sebenarnya.
Perspektif budaya masyarakat di Gampong Meunasah Kalut masih sangat kental dengan budaya Islam. Hal ini dapat dimengerti karena hampir semua dusun di Gampong Meunasah Kalut masih sangat kuat dengan adat istiadat yang sesuai Syariat Islam dan tercermin dari keberadaan tempat-tempat ibadah di Gampong Meunasah Kalut.

Secara individual di dalam keluarga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, tradisi dipadu dengan agama Islam, juga masih tetap dipegang. Tradisi ini dilakukan selain sebagai kepercayaan yang masih diyakini sekaligus digunakan sebagai cara untuk bersosialisasi dan berinteraksi di dalam masyarakat.
Begitu pula di Gampong Meunasah Kalut, masyarakat bergabung dalam kelompok-kelompok kesenian selain belajar keseniannya juga sebagai tempat untuk bersosialisasi. Namun perlu diwaspadai adalah muncul dan berkembangnya pemahaman keyakinan ataupun kepercayaan yang tidak berakar dari pemahaman terhadap tradisi dan budaya masyarakat yang sudah ada. Hal ini mulai mengakibatkan munculnya kerenggangan sosial di masyarakat dan gesekan antara masyarakat. Maka perlu ada upaya untuk mengurangi gesekan yang ada di masyarakat dengan cara-cara yang persuasif.
          2.1.4   Keadaan Ekonomi
Rumah tangga miskin, pengangguran, tingginya angka putus sekolah masih menjadi sebuah persoalan besar yang harus segera mendapat perhatian. Oleh karena itu Pemerintah Gampong telah membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan dan mengupayakan terus membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang putus sekolah, jumlah rumah tangga miskin dapat dilihat dalam Tabel  6 di bawah ini :
Tabel  6. Jumlah Rumah Tangga Miskin di Gampong Meunasah Kalut  Tahun 2013
No
Dusun
Rumah Tangga Miskin
Produktif
Non Produktif
Jumlah
1
Meunasah Tuha
-
34
34
2
Lampoh Saree
-
15
15

TOTAL

49
49

2.2       Kondisi Pemerintahan Gampong
Pemerintahan Gampong Meunasah Kalut memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut. Terutama berkaitan hubungannya dengan pemerintahan. Struktur kepemimpinan Gampong Meunasah Kalut tidak dapat lepas dari struktur administratif pemerintahan pada level di bawahnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:
      2.2.1   Pembagian Wilayah Gampong  
Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara geografis berada di 5o30’31” BT dan 95o18’08” BB. Dilihat dari topografi ketinggian wilayah Gampong Meunasah Kalut berada pada 90 m ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata 30 mm/thn, serta suhu rata-rata per tahun adalah 25°C dengan kelembapan udara rata-rata 55% per tahun. Secara administrasif Gampong Meunasah Kalut terletak di wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara administratif dibatasi oleh wilayah gampong-gampong tetangga. Di sebelah utara berbatasan dengan Gampong Meunasah Manyet, sebelah selatan berbatasan dengan Gampong Lam Siteh. Di sisi barat berbatasan dengan Gampong Leu Blang, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Gampong Kaye Lee Ulee. Luas wilayah Gampong Meunasah Kalut sebesar 77 Ha. Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokan seperti untuk fasilitas umum, pemukiman, pertanian, kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas lahan yang diperuntukan fasilitas umum adalah sebagai berikut : luas tanah untuk jalan 1 Ha; luas tanah untuk bangunan umum 2 Ha; luas lahan untuk pemakaman 0,5 Ha. Sedangkan untuk aktifitas pertanian dan penunjangnya terdiri dari : Lahan kering untuk perkebunan 2Ha; lahan persawahan seluas 53 Ha. Sementara   itu peruntukan lahan untuk aktivitas ekonomi terdiri dari : lahan untuk Pasar - 0Ha; lahan untuk Pertokoan 0 Ha. Selebihnya untuk lahan pemukiman seluas 8 Ha. Wilayah Gampong Meunasah Kalut terdiri dari 2 (dua) Dusun yang saling berdekatan, untuk mempermudah penyelenggaraan pemerintahan Gampong Meunasah Kalut dibagi ke dalam 2(dua) wilayah dusun meliputi:
1.    Meunasah Tuha
2.    Lampoh Saree
Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara umum mempunyai ciri geologis berupa lahan sawah dan payau yang cocok untuk tanaman jenis palawija, buah-buahan dan umbi-umbian. Lahan sawah dan rata di Gampong Meunasah Kalut cepat menyerap air yang datang menggenang di daerah ini, sehingga banjir atau genangan air akibat hujan sering terjadi. Pada musim tertentu, lahan sawah  ini dapat untuk ditanami padi yang menghasilkan padi yang berkualitas tinggi serta bebas dari penggunaan pupuk kimia dan pestisida (Padi Organik), sebagai selingan bertanam.
         2.2.2   Struktur Organisasi Pemerintahan Gampong
 


















Tabel  7. Nama Perangkat Gampong Meunasah Kalut Tahun 2013
No
Nama
Jabatan
1
Zulqarnen
Keuchik Gampong  Meunasah Kalut
2
Tgk. Muslim
Tgk. Imuem Meunasah
3
Efendi
Sekretaris Gampong
4
Fachrizal
Ka.Ur  Pern. Pembangunan
5
Syamsuddin
Bendahara



Tabel 8.   Nama Tuha Peut Gampong Meunasah Kalut Tahun 2013
No
Nama
Jabatan
1
M. Dahlan
Ketua / Anggota
2
Muhibuddin
Wakil Ketua / Anggota
3
Nasrullah
Sekretaris / Anggota
4
Abdullah
Anggota
5
Syarwani
Anggota
6
Nazariah
Anggota



Tabel 9. Nama-nama Kepala Dusun Gampong Meunasah kalut Tahun 2014
No
Nama
Jabatan
1
Zulkifli
Kepala Dusun Meunasah Tuha
2
M. Ali Arsyad
Kepala Dusun Lampoh Saree

Secara umum dalam bidang pelayanan Pemerintah Gampong Meunasah Kalut kepada masyarakat tetap berpedoman pada standar pelayanan pemerintah sehingga diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan secara maksimal. Dalam beberapa sesi wawancara langsung dengan masyarakat Gampong Meunasah Kalut yang dipilih secara acak, hal itu terungkap bahwa dalam memberikan pelayanan surat-surat dapat dikerjakan dengan cepat dan cukup memuaskan masyarakat. Begitu pula untuk pengurusan surat-surat penting lainnya seperti Surat Keterangan Lahir dan Surat Kematian. Sehingga secara umum masyarakat merasa terlayani secara baik, hal ini pun muncul di dalam musyawarah penggalian gagasan yang diadakan di masing-masing dusun.
Susunan Pengurus PKK Gampong Meunasah Kalut sampai saat disusun RPJMG ini Pengurus lama belum menyerah  terimakan kepada Ketua PKK baru, sedangkan sesuai aturan yang berlaku isteri Keuchik Gampong Meunasah Kalut secara otomatis menjadi Ketua PKK Gampong Meunasah Kalut. Namun hal ini Suadah Terlaksana
.
Tabel 10.  Nama – Nama Pengurus PKK Gampong Meunasah Kalut Tahun 2012
No
Nama
Jabatan
1
H. Dahlan
Penasehat
2
Tgk. Muslim
Penasehat
3
Erianti
Ketua
4
Nurlina
Anggota
5
Nurjannah
Anggota









BAB III
POTENSI DAN MASALAH

          3.1       Potensi dan Hambatan
Potensi dan hambatan didapatkan dari pengolahan survei data sekunder, survei potensi ekonomi Rumah Tangga, rapat dusun, wawancara dan pengamatan langsung. Dari kegiatan ini dapat diidentifikasi bahwa Gampong Meunasah Kalut memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Sampai saat ini potensi sumber daya belum benar-benar optimal diberdayakan. Hal ini terjadi dikarenakan belum teratasinya hambatan-hambatan yang ada. Berikut beberapa potensi dan hambatan yang ada :
Sumber daya Alam :
1.    Lahan pertanian masih dapat ditingkatkan produktifitasnya, tapi belum dikerjakan secara optimal.
2.    Gampong Meunasah Kalut dekat dengan jalan raya utama Soekarno-Hatta
3.    Wilayah Gampong Meunasah Kalut sangat potensial untuk mengembangkan sektor  Pertanian dan peternakan : untuk berternak sapi karena ketersediaan pakan berupa hijauan sebagai makanan pokok ternak; untuk berternak Ayam kampung petelur Gampong Meunasah Kalut memiliki potensi yang sangat bagus dilihat dari iklim dan situasi lingkungan yang mendukung.
Sumber Daya Manusia :
1.    Adanya sarjana/tamatan Perguruan Tinggi .
2.    Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sehingga dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
3.    Kemampuan bertani secara turun temurun.
4.    Hubungan yang harmonis antara Keuchik,Tgk Imuem, Tuha peut, perangkat Gampong, Tokoh Adat dan masyarakat Meunasah Kalut.
5.    Adanya kader kesehatan Posyandu yang ada di setiap dusun.
6.    Adanya kelembagaan baik tingkat gampong maupun dusun, misal: Tuha Peut, LPPG, PKK Gampong, Posyandu, Kelompok tani, dan SPP.
Hambatan yang dihadapi sebagai berikut :
1.         Kurangnya penguasaan teknologi pertanian sehingga menenyebabkan produktifitas hasil pertanian masih rendah.
2.         Kurang maksimalnya pengolahan hasil-hasil pertanian.
3.         Sarana infrastruktur jalan yang masih banyak rusak yang menyebabkan transportasi tidak lancar.
4.         Kurangnya drainase menyebabkan aliran air di wilayah pemukiman penduduk tidak lancar sehingga menyebabkan jalan-jalan gampong menjadi rusak berat.
5.         Lahan persawahan Gampong Meunasah Kalut belum memiliki sistem irigasi teknis, dan sampai dengan saat ini masih sawah tadah hujan.
6.         Pada saat musim kemarau masyarakat di beberapa dusun mengalami kesulitan air bersih.
7.         Mayoritas masyarakat kurang mampu bersaing dalam mempeloreh pekerjaan maupun membuka/ menciptakan lapangan pekerjaan.
8.         Lapangan pekerjaan masih terkonsentrasi pada sektor pertanian yang statis.
9.         Peternakan masih merupakan usaha sampingan bagi warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, hal ini bisa dilihat dari jumlah keluarga yang mempunyai ternak, hanya beberapa keluarga yang menyebutkan sebagai kegiatan usaha utama. Sedangkan selebihnya yang mempunyai ternak hanya sebagai usaha sampingan.
10.     Gampong Meunasah Kalut adalah wilayah yang terbuka dan mudah diakses dari arah jalan manapun terutama jalan Utama dan Kabupaten Aceh Besar sehingga memudahkan nilai-nilai budaya negatif masuk dan mempengaruhi masyarakat.
11.     Belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, baik di tingkat Gampong maupun Dusun.
12.     Belum maksimalnya pemahaman hukum adat terutama bagi generasi muda.
13.     Tingkat Pendidikan belum maksimal bagi generasi Pemuda/Pemudi.




3.2       Masalah
Peta permasalahan didapat dari hasil Penggalian gagasan dan Identifikasi Masalah yang dilakukan pada bulan Oktober  2014  Bersama Tim Fasilitator Kecamatan. Dari dua dusun yang ada dengan mekanisme yang sudah disinergikan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG). Semua masyarakat dilibatkan secara aktif untuk berpartisipasi serta berperan aktif di dalam setiap tahapan dan proses penggalian gagasan serta identifikasi permasalahan yang ada di masing-masing dusun, dan semua permasalahan  yang dirasakan oleh masyarakat di masing-masing dusun sudah diinventarisasi dengan baik serta sudah ditetapkan skala prioritas sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan kemampuan keuangan gampong dan alokasi dana dari APBD Tingkat II, APBA Tingkat I dan APBN, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara bertahap dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.





















BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT

   4.1  Visi dan Misi
         4.1.1  Visi Pembangunan Gampong Meunasah Kalut        
Visi adalah sebuah rangkaian pandangan yang jauh kedepan, kemana dan seperti apa nanatinya arah organisasi pemerintah Gampong akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, eksis, aspiratif, inovatif dan produktif dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan. Visi harus mampu memberikan gambaran yang diinginkan tentang keadaan masa depan suatu organisasi, yang berisikan tentang cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai kedudukan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Pemerintah Gampong adalah memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Penyusunan RPJM Gampong Meunasah Kalut sebagai pedoman program kerja Pemerintah bersama lembaga-lembaga tingkat gampong dan seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut maupun para pihak yang berkepentingan. RPJMG sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut. Cita-cita masa depan Gampong Meunasah Kalut disebut juga sebagai Visi Gampong Meunasah Kalut.
Visi Gampong Meunasah Kalut disusun dari diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut. Visi Gampong Meunasah Kalut semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Gampong Tahun 2015 – 2019 dengan  metode Rencana Kegiatan Masyarakat. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi Gampong Meunasah Kalut dengan kenyataan yang ada di gampong dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di gampong dan masyarakatnya, baik pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Gampong Meunasah Kalut, dirumuskan dan ditetapkan Visi Gampong Meunasah Kalut:
”Terwujudnya masyarakat yang mandiri, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dengan sistem pemerintahan yang terarah, adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam”.
Dalam meraih Visi Gampong disusunlah misi yang ingin dicapai.

          4.1.2  Misi Gampong Meunasah Kalut
1.        Meningkatkan bidang pendidikan baik formal atau non formal.
2.        Meningkatkan sistem pemerintahan gampong yang profesional, efektif, efisien dan transparan.
3.        Membangun infrastruktur Gampong Meunasah Kalut.
4.        Memfasilitasi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan tempat tinggal.
5.        Mengembangkan kerja sama yang baik dari semua komponen masyarakat untuk membangun gampong.
6.         Pemberdayaan masyarakat yang berwawasan gender (menciptakan keluarga harmoni dan meningkatkan peran perempuan di tingkat masyarakat).
7.        Mereaktualisasi nilai-nilai adat istiadat dan keistimewaan Aceh dalam kehidupan masyarakat.
8.         Mengembangkan potensi gampong sebagai potensi unggulan di semua bidang.
9.        Meningkatkan peranan generasi muda dalam mewujudkan cita-cita pembangunan gampong.
10.    Menanggulangi kemiskinan dengan peningkatan ketrampilan dan pengembangan pertanian, industri kecil dan perdagangan serta peningkatan peran koperasi dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan.
11.    Meningkatkan pengelolaan secara berdaya guna dan berhasil guna potensi sumber daya alam (SDA) yang ada dengan peningkatan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan melalui pendidikan formal dan non formal.
12.    Meningkatkan usaha-usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya.
13.    Meningkatkan usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang berwawasan lingkungan dan kebencanaan, sehingga terjadi keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan pemanfaatannya.

4.2       Kebijakan Pembangunan
4.2.1    Nilai-Nilai dan Arah Kebijakan Pembangunan Gampong
Nilai-nilai adalah norma-norma atau kaedah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan visi yang diinginkan dan harus dilakukan oleh Pemerintah Gampong Meunasah Kalut dan seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut.
Nilai-nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan maupun semua warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, sehingga menjadi sebuah komunitas tingkat Gampong yang baik dengan karakteristik sebagai berikut:
                  1.     Transparan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi tentang berbagai kebijakan dan kegiatan. Informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
                  2.     Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan pribadi atau publik..
                  3.     Demokratis. Dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
                  4.     Partisipatif. Setiap warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
 Prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan mulai  dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
                  5.     Profesional. Bagi pemerintah gampong dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan gampong harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut dan para pihak yang berkepentingan.
                  6.     Keadilan. Bagi semua pemerintahan Gampong Meunasah Kalut, proporsional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proporsional dalam menerima pembagian beban tanggungjawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan gampong yang ada.
                  7.     Kesetaraan dan Keadilan Gender. Seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut tidak diperbolehkan membeda-bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan orientasi seksual.
                  8.     Egaliter. Seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.
                  9.     Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
              10.     Merdeka. Semua warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, terutama pemerintah gampong harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Sedangkan Kebijakan Pembangunan itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.      Menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran;
2.      Peningkatan kwalitas pendidikan dan kesehatan.
3.      Meningkatkan pembangunan infrastruktur perekonomian dan pemerataan Pertumbuhan antar dusun;

4.      Meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan gampong dan pengawasan;
5.      Meningkatkan ketahanan pangan;
6.      Menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, agama dan kesenian;
7.      Menggali potensi Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang belum terangkat dan menyiapkan dasar hukumnya;
4.2.2        Arah Pengelolaan Pendapatan Gampong.
   Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, maka Pemerintah Gampong memiliki tiga fungsi utama yaitu:
1.    Fungsi Alokasi yang meliputi sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat;
2.    Fungsi distribusi yang meliputi pendapatan, kekayaan masyarakat dan pemerataan pembangunan;
3.    Fungsi Stabilisasi yang meliputi pertahanan-keamanan, ekonomi.
Pemerintah Gampong Meunasah Kalut akan lebih berperan pada fungsi alokasi karena lebih mengetahui kebutuhan serta Standar Pelayanan Minimal yang harus diberikan kepada masyarakatnya. Sementara fungsi distribusi dan stabilisasi, efektifnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Sejalan dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Aceh Besar Nomor  60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong  dan Penetapan Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 yang merupakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Gampong, maka pengaturan pembiayaan gampong dilakukan berdasaran azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi dilakukan atas beban APBG, asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBD dan tugas pembantuan dibiayai atas beban anggaran tingkat pemerintah yang menugaskan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, kepada gampong diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dikenal sebagai dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBG.


4.2.3.       Sumber-Sumber Pembiayaan Gampong
Sumber-sumber pembiayaan gampong dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Gampong Meunasah Kalut terdiri dari :
a.    Pendapatan Asli Gampong
Pendapatan asli gampong merupakan sumber keuangan gampong yang digali dari dalam wilayah Gampong Meunasah Kalut yang terdiri dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Gampong yang dipisahkan; Lain-lain Pendapatan Asli Gampong yang Sah.
b.   Alokasi Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong merupakan dana perimbangan yang menjadi sumber pembiayaan yang berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Aceh Besar dari Pemerintah Pusat, pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah, dan bagi hasil pajak bumi dan bangunan. Dana perimbangan dipisahkan satu sama lain berdasarkan tujuan masing-masing jenis sumber tersebut agar saling mengisi dan melengkapi meliputi Bagian Gampong dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Penerimaan dari Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus.
c.    Pinjaman Gampong
Untuk membiayai kebutuhan gampong berkaitan penyediaan prasarana yang dapat menghasilkan pemerintah Gampong dapat melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut meliputi :
1).      Pinjaman Jangka Panjang, untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset gampong yang dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran yang bersangkutan serta memberikan manfaat bagi pelayanan umum;
2).      Pinjaman Jangka Pendek, hanya dalam rangka pengelolaan kas gampong.
d.   Lain-Lain Penerimaan Yang Sah
Sumber pembiayaan gampong berasal dari penerimaan yang sah meliputi Hibah; Dana Darurat; Penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.2.4.      Sumber Pembiayaan Pemerintah Gampong dalam Rangka Tugas Pembantuan
Walaupun terpisah, bisa dikatakan bahwa hubungan tugas pembantuan mirip dengan dekonsentrasi, hanya yang menjadi sasaran Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Gampong serta sifatnya bukan pelimpahan kewenangan tapi penugasan. Dalam hal kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong berasal dari Pemerintah Kabupaten, maka dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Aceh Besar.
4.2.5.      Sumber-Sumber Penerimaan Gampong Meunasah Kalut  terdiri dari :
1.         Pendapatan Asli Gampong;
2.         Alokasi Dana Gampong;
3.         Bagian Laba Badan Usaha Milik Gampong;
4.2.6.  Masalah dan Potensi

Tabel  11.      Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi Dari Potret Gampong

NO
MASALAH
POTENSI

1.

2.


3.


4.



5.



6.

7.

8.

9.


10.

11.

12.

13.


14.


15.


16.

17.


Pengaspalan Jalan utama

Kurang saluran air/drainase di lingkungan pemukiman.

Belum ada tempat pengolahan sampah  rumah tangga.

Jalan-jalan utama yang menghubungkan antar dusun banyak yang perlu pemeliharaan/perbaikan

Masyarakat kesulitan  air untuk pertanian dan peternakan di Dusun Mns. Tuha  dan Lampoh Saree.

Banyak Jalan yang belum dikeraskan.

Kantor Administrasi Pemerintah.

Lingkungan pemukiman warga kotor/kumuh.

Lingkungan Gelap ( kurang lampu penerangan Jalan ).

Sarana olahraga tidak ada.

Sarana pendidikan Belum Ada

Sarana kesenian kurang.

Tidak ada tempat pembuangan sampah di lingkungan pemukiman warga.

Banyak alih fungsi lahan produktif untuk pembangunan.

Lahan pertanian yang sangat produktif banyak yang belum digarap secara intensif oleh warga.

Tidak ada sentra pengolahan hasil pertanian.

Lingkungan pasar kumuh/kurang penataan.

Tenaga kerja, Batu, Pasir, aspal.

Tenaga kerja, Batu, Pasir.


Limbah rumah tangga.


Tenaga kerja, Batu, Pasir, aspal



Sumber air permukaan, Tenaga Kerja.



Tenaga kerja, Batu, Pasir.

Tenaga kerja, teratus Administrasi

Tanaman hias, Tenaga kerja.

Listrik, tenaga kerja, lampu.


Lahan,Batu, Pasir, Tenaga kerja.

Tenaga kerja, Batu, Pasir.

Alat-alat / Tarian.

Lahan, Pasir, Batu.


Lahan Produktif, SDM.


Pupuk Organik.


Hasil Pertanian dan peternakan.

Tanaman hias, tenaga kerja.


            Tabel  12.  Hasil Pengkajian Masalah Dan Potensi Dari Bagan Kelembagaan

NO
LEMBAGA
MASALAH
POTENSI
1.

2.


3.



4.


5.




6.






7.



8.


9.




10.




11.



12.



13.


14


Tuha Peut

Lembaga Adat


LPPG



PKK


Kelompok Tani ternak



Kelompok Pengerajin






Koperasi



LPG


Pemerintah Gampong




Karang Taruna




Forkom Sekdes



Posyandu



PAUD


TPA



1.     Biaya operasional Tuha Peut tidak ada.

1.     Belum adanya susunan kepengurusan.


1.     Dana Operasional tidak ada
2.     Partisipasi kurang.


1.     Dana operasional kecil.
2.     Tidak ada ruang pertemuan.

1.     Kurang pendampingan.
2.     Manajemen usaha masih lemah.
3.     Pengelolaan belum maksimal.


1.     Modal kurang.
2.     Kesulitan dlm bidang pemasaran.
3.     Kurang pendampingan.
4.     Peralatan masih kurang.
5.     pemanfaatan teknologi tepat guna masih kurang.

1.     Modal kecil.
2.     Akses Pasar kurang.
3.     Manajemen Pengelolaan kurang baik.

1.     Bunga kredit relatif tinggi.
2.     Pelayanan Belum Maksimal.

1.     Pelayanan belum maksimal.
2.     Kinerja Perangkat Gampong belum maksimal.
3.     Sarana prasarana kurang.

1.     Dana operasional terbatas.
2.     Belum adanya program kerja yang jelas.
3.     Partisipasi Anggota kurang baik.

1.     Belum mampu memperjuangkan hak-hak perangkat gampong dengan maksimal.

1.     Obat sangat terbatas.
2.     Pelayanan sedang.
3.     Belum bisa melayani rawat inap.


1.     Dana Operasional terbatas
2.    Belum adanya program kerja yang jelas

1. Dana Operasional terbatas
2.Belum adanya program kerja yang jelas
ADG

Kejurun Blang, Hakim Perdamaian Gapong, dll.

Belum terbentuk



Kepengurusan Tidak jelas.


Koperasi, Pengurus Kelompok, Saprodi, Saprotan, Pasar Hewan.



Pengurus, Bahan Baku.






Pengurus, Karyawan, Fasilitas pemerintah tidak jelas.


Modal, Pengurus, Karyawan.


Perangkat Gampong, Sarana Prasarana.



Kepengurusan tidak jelas




Kepengurusan Kabupaten.



Bidan Perawat, Gedung.



1. Gedung
2. Tenaga Pengajar

1.Gedung
2. Tenaga Pengajar

BAGAN KELEMBAGAAN


 




















                                                           
                                                                                                                                                              


                                                                   
TABEL 13.  HASIL PENGKAJIAN MASALAH DARI KALENDER MUSIM
NO

MASALAH


PANCAROBA
MUSIM KEMARAU
MUSIM HUJAN
MRT
APR
MEI
JUN
JUL
AGT
SEP
OKT
NOV
DES
JAN
FEB
1
­2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Pada musim hujan banyak masyarakat di dua dusun terkena diare.
-
-
-
-
-
-
-
***
***
****
**
-
2
Pada musim hujan, sebagain besar rumah penduduk meluap air limbah rumah
-
-
-
-
-
-
-
****
****
****
****
***
3
Pada musim pancaroba banyak penduduk yang terserang penyakit demam berdarah dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)
-
-
*
*
**
**
**
***
***
***
***
***







4.2.7.  Program Pembangunan Gampong
                 Program Pembangunan gampong yang direncanakan dengan melibatkan masyarakat untuk   jangka waktu 5 (lima) tahun dan dimuat dalam dokumen RPJMG ini dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masayarakat yang mendesak untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan gampong diperlukan skenario pembangunan sehingga memudahkan pemerintahan gampong dalam melakukan evaluasi dalam setiap tahap pembangunan gampong yang telah direncanakan.

4.2.8.                     Strategi Pencapaian
   Untuk mewujudkan Visi dan Misi Gampong Meunasah Kalut maka ditetapkan Strategi Pembangunan Gampong Meunasah Kalut untuk lima tahun ke depan yaitu :
1.    Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
2.    Meningkat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
3.    Meningkatkan pembangunan dan pengembangan kawasan gampong secara partisipatif.


                                                        BAB V
PENUTUP

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah suatu kerangka kebijakan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun yang dimulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Februari 2019. RPJM Gampong adalah perencanaan jangka menengah gampong yang harus disosialisasikan dan dipahami oleh semua komponen baik masyarakat, Tuha Peut, dan Pemerintah Gampong sebagai dokumen untuk melaksanakan pembangunan dan pedoman RPJM Gampong adalah dokumen rencana pembangunan Gampong Meunasah Kalut yang pelaksanaan operasionalnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
RPJM Gampong secaris adalah pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama lima tahun. Pelaksanaan dan keberhasilan RPJM Gampong adalah tanggung jawab, konstitusional, kultural, dan moral baik masyarakat, Pemerintah, dan Swasta Gampong Meunasah Kalut. RPJM Gampong Meunasah Kalut adalah alat evaluasi standar definitif untuk menilai pelaksanaan dan capaian pelaksanaan pembangunan pada akhir kurun waktu lima tahun bulan Februari 2019. Selanjumya dengan pelaksanaan RPJM Gampong yang mengacu visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun, maka hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Gampong Meunasah Kalut, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan hidup lahir dan batin secara demokratis. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Meunasah Kalut tahun 2015 – 2019 adalah pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Gampong (SKPG) yang dalam pelaksanaan operasionalnya melibatkan peran serta masyarakat, maka perlu dibentuk beberapa lembaga berdasar kebutuhan rill dalam menyusun Rencana Strategis SKPD. Penjabaran tahunan dari dokumen RPJMG dalam rangka implementasi rencana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) adalah dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1.    Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Gampong berkewajiban melaksanakan program-program dalam RPJM Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015 2019  dengan penuh tanggung jawab.
2.    Satuan Kerja Pemerintah Gampong atau lembaga-lembaga yang ada wajib untuk menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan sesuai lembaga-lembaga dengan berpedoman pada dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut h Tahun 2015 – 2019.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM Gampong  Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019  perlu dilaksanakan Evaluasi Tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanan kegiatan untuk mengetahui kemajuan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Gampong Meunasah Kalut.

Gampong Mns. Kalut, 27 Oktober 2014
Tim Penyusun,
Ketua


(  FACHRIZAL  )




  
  
LAMPIRAN II
Tabel 18. PENGELOMPOKAN MASALAH
NO MASALAH POTENSI
     
1 Pekarangan meunasah perlu ditata dengan baik Tenaga kerja, cetakan pavin blok,tanaman hias.
     
2 Sarana ibadah perlu perbaikan. Tenaga Kerja, batu dan pasir
     
3 Lahan pertanian yang sangat produktif banyak yang belum Pupuk organik
  digarap secara intensif oleh warga  
     
4 Lingkungan gelap (kurang lampu penerangan jalan) Listrik tenaga kerja, pasir
     
5 Banyak jalan yang belum dikeraskan Tenaga kerja, batu, pasir.
     
6 Jalan-jalan utama yang menghubungkan antar dusun Tenaga kerja, batu pasir., aspal.
  banyak yang perlu dilakukan pengerasan.  
     
7 Obat sangat terbatas,pelayanan sedang, belum bisa Bidan perawat, gedung
  menampung pasien rawat inap.  
     
8 Pelayanan belum maksimal, kinerja perangkat gampong perangkat gampong, sarana prasarana
  belum maksimal, sarana prasarana kurang,   
  tenaga aparat perlu penambahan.  
     
9 Modal kecil, akses pasar kurang, manajemen pengelolaan pengurus, fasilitas pemerintah kurang 
  kurang baik jelas, karyawan.
     
10 Kurang pendampingan, manajemen  masih lemah Koperasi, pengurus kelompok, pasar hewan
  pengelolaan belum maksimal.  
     
11 Modal kurang, kesulitan dalam bidang pemasaran, kurang Pengurus, bahan baku.
  pendampingan, peralatan masih kurang, pemanfaatan  
  teknologi tepat guna masih kurang.  
     
12 Dana operasional terbatas, belum adanya program kerja kepengurusan tidak jelas.
  yang jelas, partisipasi anggota kurang baik.  
     
13 Dana operasional kecil, tidak ada ruang pertemuan. Kepengurusn tidak jelas.
     
14 Biaya operasional Tuha Peut tidak ada. ADG
     
15 Masih kurangnya tenaga dan fasilitas kantor keuchik. Kantor Keuchik, SDM
     
16 Pada musim hujan, sebagian besar rumah penduduk Batu dan pasir, kayu dan bambu tenaga kerja 
  tergenang air gotong royong.
     
17 Pada musim kemarau diempat dusun kekurangan air Sungai, mata air, swadaya masyarakat, batu pasir.
  bersih.  
     
18 Pada musim pancaroba banyak masyarakat gam,pong Puskesmas pem,bantu, kebun obat keluarga
  terserang ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) Pos Yandu.
     
19 Pada musim kemarau hasil panen merosot (gagal) Luas lahan persawahan, Kelompok tani, KUD.
     
20 Pada musim hujan banyak masyarakat di dua dusun Puskesmas pem,bantu, kebutuhan obat keluarga
  terkena diare. Pos Yandu.
     
21 Kurang saluran air/drainase di lingkungan pemukiman Tenaga kerja, batu dan pasir.
     
22 Belum ada tempat pengolahan sampah pasar kaget dan  Limbah pasar dan rumah tangga.
  rumah tangga.  
     
23 Masyarakat kesulitan air minum dn air untuk pertanian dan  Sumber air permukaan, tenaga kerja.
  peternakan di dua dusun   
     
24 Penataan lingkungan belum teratur Tanaman hias, tenaga kerja.
     
25 Lingkungan pemukiman warga kotor/kumuh Tanaman hias, tenaga kerja.
     
26 Sarana olahraga tidak ada lahan, batu, pasir, tenaga kerja.
     
27 Sarana kesenian kurang Alat-alat/tarian
     
28 Tidak ada tempat pembuangan sampah di lingkungan  Lahan, pasir dan batu.
  pemukiman warga.  
     
29 Banyak alih fungsi lahan produktif untuk pembangunan. Lahan produktif, SDM.
     
30 Dana operasional tidak ada, partisipasi kurang Belum terbentuk.
     
31 Belum mampu memperjuangkan hak-hak perangkat  Kepengurusan Kabupaten.
  gampong dengan maksimal.  
     
32 Bunga kredit relatif tinggi, Pelayanan belum maksimal. Moda, pengurus dan karyawan.
     
33 Tidak ada sentra pengolahan hasil pertanian. Hasil pertanian dan peternakan.
     
34 Lingkungan yang tidak teratur dan banyak sekali nyamuk. Tanaman hias dan tenaga kerja.
     
35 Rumah sewa gampong banyak yang rusak. Tenaga kerja, kayu, pasir
     
36 Belum adanya tanda masuk wilayah gampong. Tenaga kerja, kayu
     
37 Areal perkuburan sering dimasuki ternak. Tenaga Kerja, lahan.
     
38 Tidak adanya alat pengangkut sampah dari lorong-lorong. Tenaga kerja
     
39 Sarana Pendidikan kurang Tenaga pengajar, gedung sekolah.
     
40 Biaya pendidikan kurang. Tenaga pengajar, gedung sekolah.
     
41 Masih banyaknya kaum ibu yang menganggur. waktu untuk belajar banyak
     
42 Masih banyaknya usia produktif yang menganggur. Pemuda/i.
     
KEUCHIK GAMPONG      TUHA PEUT GAMPONG
ZULQARNEN                                         M. DAHLAN





LAMPIRAN -  III
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH GAMPONG
Periode Tahun 2015 - 2019
Provinsi      :  Aceh Kecamatan    :  Ingin Jaya
Kabupaten : Aceh Besar Gampong       : Meunasah Kalut
No   TUJUAN Lokasi PERKIRAAN TAHUN
      BIAYA PELAKSANAAN
  URUSAN KEGIATAN   (Rp.)  
           
1 2 3 4 5 6 7
           
  A.  WAJIB        
           
1 Bidang Pendidikan 1. Pembangunan balai Beut Meningkatkan pendidikan agama bagi anak-anak Dsn. Mns. Tuha          50.000.000 2015
             
    2.  Bea Siswa Agar anak bisa melengkapi peralatan den keperluan sekolah. Dua dusun       300.000.000 2015
             
    3.  Pelatihan Komputer Menambah Ilmu Tehnologi. Dua Dusun          30.000.000 2015
             
    4.  Peningkatan upah jerih Guru Ngaji  Menambah pendapatan guru Ngaji Dua Dusun          40.000.000 2016
             
    5.  Pengadaan Kitab dalail Khairat  Menyalurkan Bakat Syiar Islam Dua Dusun            2.000.000 2015
             
    6. Pengadaan Baju Lengkap Group Dalail Meningkatkan Keterampilan Budaya Dua Dusun          15.000.000 2015
             
             
2 Bidang Kesehatan 1.  Pembuatan drainase pembuangan limbah Melancarkan pembuangan limbah masyarakat. Dua Dusun       250.000.000 2015
             
    2.  Pembersihan Lingkungan  Meningkatkan kesehatan masyarakat Dua Dusun          30.000.000 2015
             
    3.  Fogging (Penyemprotan nyamuk) Mencegah penyakit demam berdarah Dua Dusun          10.000.000 2016
             
    4.  Pemberian makanan tambahan untuk anak Balita Meningkatkan kesehatan Dua Dusun            5.000.000 2016
             
    5.  Pemberian Obat Gratis. Meningkatkan kesehatan Dua Dusun            4.000.000 2017
             
3 Bidang Sarana Prasarana 1.  Pembuatan Plat Beton Melancarkan pembuangan limbah rumah tangga Dua Dusun          50.000.000 2015
             
    1.  Pembangunan Gapura. Memudahkan informasi kepada pendatang luar. Dua Dusun          35.000.000 2015
             
    2.  Pengadaan Komputer/Printer (Lengkap) Meningkatkan pelayanan umum masyarakat. Dua Dusun          30.000.000 2015
             
    3.  Penimbunan Tanah Kuburan Meningkatkan kesehatan masyarakat Dua Dusun       100.000.000 2016
             
    4.  Merehab meunasah. Memperindah tempat ibadah. Dua Dusun          30.000.000 2016
             
    5.  Pemasangan Pavin Blok Memperindah tempat ibadah. Dua Dusun          20.000.000 2016
             
    6.  Pembuatan papan nama jalan dari bahan plat. Memudahkan informasi kepada pendatang luar. Dua Dusun            8.000.000 2016
             
    7.  Pembangunan kantor Keuchik Memperindah tempat pelayanan masyarakat. Dua Dusun       250.000.000 2015
             
    8.  Rehab Teratak. Meningkatkan pelayanan umum masyarakat. Dua Dusun         5.000.000 2016
             
    9.  Pengaspalan jalan Gampong Melancarkan transportasi Dua Dusun       300.000.000 2015
             
    10.  Pembelian Molibiler kantor Sebagai pusat tempat pertemuan masyarakat Dua Dusun       150.000.000 2016
             
    11.  Pemasangan lampu jalan. Memudahkan anak-anak belajar di malam hari. Dua Dusun          20.000.000 2015
         
    12.  Pembangunan  Saluran Cacing  Meningkatkan kesehatan masyarakat Dua Dusun       500.000.000 2016
             
             
    13.  Penyemenan jalan lorong Melancarkan transportasi Dua Dusun       150.000.000 2017
             
    14.  Penambahan peralatan PKK. Memperbaiki ekonomi keluarga. Dua Dusun          15.000.000 2017
             
    15. Pengadaan Becak sampah Agar sampah tidak berserakan, mencegah penyakit menular. Dua Dusun          25.000.000 2017
             
    16.Pemagaran Kuburan. Untuk menghindari masuknya ternak ke areal perkuburan. Dua Dusun          50.000.000 2017
             
    17.  Pembangun Pagar Meunasah Memperindah tempat ibadah. Dua Dusun          10.000.000 2018
             
    18. Pembangunan bak penampung air. Menyediakan ketersediaan air untuk keperluan. Dua Dusun            8.000.000 2018
      masyarakat.      
             
    19.  Pembangunan lapangan bola volley  Meningkatkan kesehatan masyarakat Dua Dusun       100.000.000 2018
             
             
4 Bidang Lingkungan Hidup 1.  Melakukan penghijauan di lingkungan rumah Menambah keindahan lingkungan Dua Dusun          10.000.000 2017
             
    3.  Pengadaan Tong sampah Mencegah penyakit yang dibawa oleh lalat. Dua Dusun          20.000.000 2017
             
    4.  Penghijauan di sepanjang   Menambah keindahan lingkungan Dua Dusun          50.000.000 2017
         jalan gampong.        
             
             
5   Bidang Sosial Budaya 1.  Biaya santunan anak yatim. Agar anak bisa melengkapi peralatan den keperluan sekolah. Dua Dusun       120.000.000 2017
             
    2.  Peningkatan Upah jerih perangkat gampong Menambah pendapatan Dua Dusun          20.000.000 2017
             
    3.  Peningkatan upah Guru Ngaji Ba'da Magrib Menambah pendapatan guru Nagaji Dua Dusun          50.000.000 2017
           
             
6 Bidang  Koperasi dan Usaha  1.  Perlengkapan Fardhu Kifayah. Meningkatkan SDM di bidang keagamaan Dua Dusun            2.000.000 2017
   Masyarakat          
    2.  Pelatihan komputer Meningkatkan SDM Dua Dusun          10.000.000 2018
             
    3.  Pembentukan Kelompok SPP Memperbaiki perekonomian masyarakat Dua Dusun       150.000.000 2019
             
    4.  Pelatihan ketrampilan menjahit dan  Menambah pengetahuan SDM dan seni ibu-ibu. Dua Dusun          80.000.000 2019
    perlengkapannya.        
             
    5.  Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) Memperbaiki perekonomian masyarakat Gampong       100.000.000 2017
             
             
    6.  Pelatihan ketrampilan mekanik (perbengkelan) Menambah pengetahuan SDM dan seni ibu-ibu. Dua Dusun          10.000.000 2017
             
    7.  Pembelian mesin pemotong rumput milik Menambah pendapatan asli gampong Dua Dusun          40.000.000 2018
         gampong.        
             
    8.  Pembangunan pasar gampong Memperbaiki perekonomian masayarakat Dua Dusun       300.000.000 2018
             
    9.  Pelatihan pembuatan pupuk kompos Meningkatkan pendapatan masyarakat kel tani. Dua Dusun          10.000.000 2019
             
             
  B.  URUSAN PILIHAN          
             
1 Pertanian 1.  Pengadaan Pupuk Meningkatkan pendapatan kelompok tani Dua Dusun          50.000.000 2019
             
             
    2.  Pengadaan bibit unggul Meningkatkan pendapatan kelompok tani Dua Dusun       100.000.000 2019
             
                                       3.714.000.000
KEUCHIK GAMPONG TUHA PEUT GAMPONG
ZULQARNEN M.DAHLAN