DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH GAMPONG
( RPJMG )
TA. 2015-2019
GAMPONG MEUNASAH
KALUT
KECAMATAN
INGIN JAYA
KABUPATEN
ACEH BESAR
PROPINSI
PEMERINTAH ACEH
PEMERINTAH GAMPONG
MEUNASAH KALUT
Alamat : Alamat : Jln. Meurah Agung - Aceh Besar,'
0853 0651 0292, Kode Pos : 23371
PENYUSUN : FACHRIZAL BIN HARUN
Hp. 0852 7761 9588 - PIN : 2AEB64BD
QANUN
GAMPONG MEUNASAH KALUT
KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN
ACEH BESAR
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
TAHUN 2015 – 2019
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH
KALUT
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk memberikan kejelasan arah
dan Garis-Garis Besar
Kebijakan Pembangunan di Gampong Meunasah Kalut;
b.
Bahwa untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan yang berdaya dan
berhasil guna;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015– 2019 dalam suatu keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten
dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
5. Qanun Kabupaten Aceh
Besar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;
6. Qanun Kabupaten Aceh
Besar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);
9. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2006);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
Berbasis Masyarakat;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
14. Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue
Gampong (BKPG);
15. Keputusan Tuha Peut Gampong Meunaswah
Kalut Nomor
…./THP/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun untuk ditetapkan
menjadi Qanun Gampong Meunasah Kalut.
|
Dengan Persetujuan
Bersama
TUHA PEUT GAMPONG MEUNASAH
KALUT
dan
KEUCHIK GAMPONG MEUNASAH
KALUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
QANUN GAMPONG MEUNASAH KALUT TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
PERIODE 2015– 2019
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong
ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar;
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah
dokumen perencanaan pembangunan gampong disusun secara partisipatif dan
berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 5
(lima) tahun, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
3.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) adalah hasil
musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) gampong yang berisikan
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di gampong untuk periode 1 (satu)
tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Geuchik;
4.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong adalah forum
musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku
kepentingan gampong (Pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan gampong
dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan
di gampong peride 5 (lima) tahun dan periode 1 (satu) tahun;
5.
Lembaga Kemasyarakatan atau disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat;
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat
dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintah gampong yang dibahas dan
disetujui bersama oleh dan Tuha Peut, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
7.
Gampong adalah Gampong Meunasah Kalut, Kecamatan Ingin Jaya,
Kabupaten Aceh Besar;
8.
Pemerintah Gampong adalah Geuchik dan Teungku Imum Meunasah
beserta Perangkat Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh
Besar;
9.
Pemerintahan Gampong adalah kegiatan pemerintah yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong Meunasah Kalut Kecamatan
Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
10. Geuchik adalah
Geuchik Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
11. Tuha Peut adalah Badan
Permusyawaratan Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin
Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
12. Perangkat Gampong
adalah unsur pembantu Geuchik yang meliputi Sekretaris Gampong, Unsur Staf dan
Kepala Dusun;
13. Kedudukan keuangan
adalah kedudukan keuangan Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong Meunasah Kalut Kecamatan
Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
14. Qanun Gampong adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong Meunasah
Kalut Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang mengikat seluruh warga
masyarakat Gampong dan atau warga yang berkepentingan di Gampong Meunasah Kalut;
15. Sumber Pendapatan
Gampong adalah Sumber-Sumber Pendapatan Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin
Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang dipergunakan sebagai sumber-sumber keuangan
Gampong dalam membiayai kegiatan Pemerintahan Gampong;
16. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Gampong Meunasah
Kalut Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang merupakan Rencana
Operasional Tahunan dan Program Umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan Gampong yang dijabarkan dan dituangkan dalam angka-angka rupiah,
di satu bagian mengandung perkiraaan batas terendah penerimaan yang harus dicapai
dan di lain bagian mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran yang
dilaksanakan;
17. Tanah Kas Gampong
adalah tanah-tanah milik gampong dan dikelola gampong yang merupakan salah satu
sumber pendapatan Gampong Meunasah Kalut;
18. Keputusan Geuchik adalah
Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik yang bersifat menetapkan dalam rangka pelaksanakan
Qanun Gampong maupun Peraturan Geuchik;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
DAN PENETAPAN RPJM
GAMPONG MEUNASAH
KALUT
Pasal 2
(1). Dalam menyusun
rancangan RPJMG, Pemerintah Gampong harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh
aspirasi yang berkembang di masyarakat;
(2). Setelah menerima
rancangan RPJMG, Pemerintah Gampong melaksanakan Musrenbang di tingkat Gampong;
(3). Setelah mendapat
persetujuan di dalam Musrenbang sebagaiana dimaksud dalam ayat (2) maka Geuchik
menetapkan RPJMG serta memerintahkan Sekretaris Gampong atau Kepala Urusan yang
ditunjuk untuk mengundangkannya dalam Lembaran Gampong;
Pasal 3
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2015-2019
merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam
melaksanakan pembangunan lima tahun;
Pasal 4
Berdasarkan
Qanun Gampong ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) yang
ditetapkan dengan Keputusan Geuchik dan merupakan penjabaran kegiatan dari
RPJMG;
Pasal 5
RKPG
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Gampong dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
(APBG);
Pasal 6
RPJM dapat
mengalami perubahan atau penyerasian karena
terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya;
Pasal 7
Sistematika Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Gampong Meunasah Kalut Kecamatan Ingin
Jaya, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 – 2019 disusun sebagai berikut:
BAB. I
PENDAHULUAN
BAB. II PROFIL GAMPONG
BAB. III POTENSI DAN MASALAH
BAB. IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
BAB. V PENUTUP
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN PENETAPAN RPJMG
Pasal 8
(1). Dalam rangka
mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan partisipasi, penetapan RPJMG dilakukan
melalui musyawarah gampong yang melibatkan seluruh unsur masyarakat;
(2). Pelaksanaan
musyawarah sebagaimana disebutkan pada Pasal (1) DIFASILITASI OLEH Tim
Fasilitator Gampong, Asisten FK dan Tim Perencanaan Gampong;
(3). Dokumen Rencana
Pebangunan Jangka Menengah Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015-2019 tertuang pada lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang
belum cukup akan diatur dalam Qanun RPJMG akan diatur oleh Peraturan Keuchik.
Pasal 10
Qanun Gampong
tentang RPJMG ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, Keuchik memerintahkan perundangan Qanun Ganpong ini
dengan menempatkannya di dalam lembaran gampong.
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
: Meunasah Kalut
: 03 November
2014
|
|
KEUCHIK
GAMPONG MEUNASAH KALUT
Z U L Q A R N E N
|
Diundangkan di : Meunasah
Kalut
Pada tanggal : 04
November 2014
SEKRETARIS GAMPONG MNS. KALUT
E F
E N D I
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan petunjukNya sehingga Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah ( RPJM ) Gampong Meunasah Kalut tahun 2015– 2019 dapat
diselesaikan dengan baik.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Meunasah Kalut tahun 2015 - 2019 ini
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun ke 2 (dua), dan periode 5 (lima) tahun pertama yaitu
tahun 2010 – 2014, yang memuat arah kebijakan
pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum dan
program, penyelarasan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas
SKPD, dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja.
yang disusun secara partisipatif sebagai penjabaran dari kebutuhan pembangunan
masyarakat, yang kemudian dijabar lagi dalam Rencana Kerja
Pembangunan Gampong (RKPG) dalam setiap tahunnya, sehingga RPJM ini merupakan tahapan dalam mengemban misi dan
mewujudkan visi pembangunan Gampong Meunasah Kalut yaitu :
”Terwujudnya masyarakat yang mandiri, mampu memenuhi kebutuhan
hidup secara layak dengan sistem pemerintahan yang terarah, adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam”.
Tim
Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, karena waktu, SDM dan dana
yang sangat terbatas, maka penyusunan RPJM Gampong ini belum seluruhnya terekam
dengan sempurna, oleh karena itu kritikan, saran dan pendapat dari semua pihak
sangat diharapkan, sehingga penyusunan RPJM Gampong ini akan lebih sempurna di masa
mendatang.
Akhir kata, kepada ALLAH SWT kita berserah diri, Tim Penyusun RPJM, RKPG dan APBG Gampong Meunasah Kalut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu penyempurnaan dan penyerasian RPJM ini semoga bermanfaat untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak dalam rangka
mensukseskan pembangunan yang berkelanjutan di Gampong Meunasah Kalut. Amin.
Gampong Mns. Kalut, 27 Oktober
2014
Tim Penyusun,
Ketua
( FACHRIZAL )
DAFTAR ISI
QANUN GAMPONG MEUNASAH KALUT NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
(RPJMG) TAHUN 2015 – 2019 ..................................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................................. v
DAFTAR ISI ................................................................................................................. vi
DAFTAR TABEL .........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .................................................................................... 1
1.2. Dasar Hukum ....................................................................................... 1
1.3. Pengertian ............................................................................................. 3
BAB II PROFIL GAMPONG MEUNASAH KALUT
2.1. Kondisi Gampong ............................................................................... 7
2.1.1. Sejarah Gampong
.......................................................................... 8
2.1.2. Demografi.................................... .................................................. 9
2.1.3. Keadaan Sosial............................. ................................................. 15
2.1.4. Keadaan Ekonomi
........................................................................ 16
2.2. Kondisi Pemerintahan Gampong
...................................................... 16
2.2.1. Pembagian Wilayah Gampong
.................................................... 17
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Gampong
............................. 18
BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi dan Hambatan ........................................................................ . 20
3.2. Masalah .......... ....... .............................................................................. 22
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
4.1. Visi dan Misi ......................................................................................... 23
4.1.1.
Visi Pembangunan Gampong Meunasah
kalut ........................... 23
4.1.2.
Misi Gampong Meunasah kalut .................................................. 24
4.2. Kebijakan Pembangunan .................................................................... 25
4.2.1. Nilai-nilai dan
Arah Kebijakan Pembangunan Gampong ........... 25
4.2.2.
Arah Pengelolaan Pendapatan Gampong Meunasah
Kalut …..... 27
4.2.3. Sumber-sumber Pembiayaan Gampong ………………………... 28
4.2.4.
Sumber Pembiayaan Pemerintah Gampong dalam Rangka
Tugas Perbantuan ……………………………………………… 29
4.2.5.
Sumber-sumber Penerimaan Gampong
Meunasah Kalut ............ 29
4.2.6.
Potensi dan Masalah .................................................................... 29
4.2.7.
Program Pembangunan Gampong................................................ 33
4.2.8.
Strategi Pencapaian......................................................................
33
BAB V. PENUTUP …………………………………………………………………… 34
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1.
Peta Sosial Desa.
2. Tabel data potensi, masalah dan tindakan
pemecahan masalah.
3. Tabel Rencana Pembangunan Gampong.
4. SK Keuchik Gampong tentang pembentukan Tim
Penyusun Dokumen RPJMG.
5. Berita Acara dan Daftar Hadir Musrenbang
Penyusunan RPJMG.
6. Keputusan Tuha Peut tentang Persetujuan
Terhadap Rancangan Qanun RPJMG
2015 – 2019 untuk Ditetapkan menjadi Qanun Gampong
7. Berita Acara Tuha Peut dan Daftar Hadir Musyawarah Pengesahan RPJMG.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Penyelengaraan Pemerintah Desa, menempatkan gampong dapat memanfaatkan dan
mengelola sendiri Alokasi Dana Gampong (ADG) di dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong (APBG). ADG sendiri mengharuskan Pemerintah Gampong menetapkan
Qanun Gampong tentang RPJM Gampong. Berpijak dari hal-hal tersebut maka
diperlukan proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat gampong yang
melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat. semacam Musrenbang gampong
seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturan-peraruran pemerintah yang
lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) tahun 2015 – 2019, yang ditetapkan dengan Qanun adalah dokumen rencana
induk dari perencanaan pembangunan gampong,
disusun oleh semua elemen
masyarakat atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan, yang
memuat semua aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. sebagai penjabaran dari visi dan misi gampong,
juga memuat kerangka ekonomi gampong, arah kebijakan keuangan gampong, strategi
pembangunan gampong, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan
dengan pendanaan yang bersifat indikatif, dan sebagai petunjuk dan
penentu arah kebijakan., dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian
kinerja Geuchik Gampong Meunasah Kalut dalam melaksanakan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan selama masa jabatannya.
1.2
Dasar Hukum
a. Landasan Idiil Pancasila;
b. Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Landasan Pokok :
1. Undang-undang No.25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 125. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4437);
3. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan.
d. Landasan Operasional :
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
2. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P4D);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahunn 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan
Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
11. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 0259/M.PPNA/2005 - 050/166/SJ Tanggal 20 Januari 2005 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2005 – yang diubah setiap tahunnya;
12. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri
Tanggal 24 Maret 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan
Perencanaan Partisipatif Daerah;
13.
Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 050/987/SJ tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi
Pembangunan Partisipatif;
14.
Peraturan Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue
Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
15.
Surat Bupati Aceh Besar
Nomor 140/7806/2010 tentang Integrasi dan Dukungan Program Peningkatan Peran
dan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Gampong.
1.3. Pengertian
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut (RPJMG)
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi,
maksud dan tujuan, arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan
gampong, program kerja gampong yang dipadukan dan diselaraskan dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan serta arah kebijakan pembangunan
daerah secara keseluruhan.
Rencana
Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnya disingkat (RKPG) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMG yang
memuat rancangan kerangka ekonomi
gampong, dengan mempertimbangkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja
dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah gampong maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Gampong (RKPG), yang ditetapkan dalam sebuah Keputusan
Keuchik.
Perencanaan
pembangunan gampong didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, mencakup:
a.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong;
b.
Organisasi
dan tata laksana pemerintahan gampong;
c.
Keuangan
gampong;
d.
Profil
gampong;
e. Informasi lain terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan gampong dan pemberdayaan masyarakat.
Dokumen RPJMG Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019 disusun dengan maksud sebagai
pedoman resmi bagi
Pemerintah Gampong, Tuha Peut, LPM, dan semua elemen masyarakat beserta
semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Gampong. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan
penentuan pilihan program kegiatan tahunan gampong yang akan dibahas dalam
rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu
isi dan substansinya mencakup indikasi
rencana program dan kegiatan secara lintas sektoral
serta sumber pembiayaan, baik dari APBG Meunasah Kalut, APBK, APBA dan APBN serta unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak
yang berkepentingan dengan pembangunan Gampong Meunasah Kalut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Merupakan pedoman
resmi bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Gampong, Tuha Peut,
Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak
yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBG Meunasah Kalut dan anggaran dari jenjang unit
pemerintahan di atasnya.
2. Sebagai tolak ukur untuk melakukan evaluasi kinerja tahunan
setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan gampong, serta sebagai bahan bagi
perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan gampong.
3. Gambaran tentang kondisi umum gampong sekarang dalam
konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang
ingin dicapai pada kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi
gampong.
4. Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan gampong, tuha peut
dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang
berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan
secara terpadu, terarah dan terukur.
5. Memudahkan jajaran aparatur Pemerintahan Gampong, Tuha Peut,
Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen
masyarakat gampong
dan semua pihak
yang
berkepentingan
untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan
pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
6. Dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut dapat menjadi masukan bagi RPJM
Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Dan kalau kita hubungkan dokumen RPJMG dengan dokumen lainnya
dapat kita lihat pada bagian berikut ini :
Adapun penyusunan dokumen RPJM
Gampong Meunasah Kalut ini memakai metode yang dengan sebutan Rencana Kegiatan Masyarakat yang
digunakan dalam proses penyusunan perencanaan partisipatif untuk lebih
memberdayakan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sehingga
diharapkan masyarakat bisa lebih mengambil peran dalam setiap tahapan dan proses pembangunan di gampong. Metode partisipatif dikembangkan bertujuan ikut menyumbang untuk
perbaikan alat proses perencanaan pembangunan pemerintah gampong. Didalam Metode Rencana Kegiatan Masyarakat, unsur yang
sangat penting adalah peran serta masyarakat.
Peran
serta itu sendiri adalah keterlibatan aktif penduduk dalam suatu kesatuan
wilayah/unit sosial tertentu. Oleh sebab itu, satu unit perencanaan haruslah didasarkan pada
pembatasan secara sosial dan budaya yang efektif, dan bukan berdasarkan
pembatasan aspek administratif semata.
Dengan demikian kekuatan pendorong dari proses
Rencana Kegiatan Masyarakat adalah warga/komunitas itu sendiri. Tehnik-tehnik dan fasilitas
yang digunakan dalam satu siklus
Rencana Kegiatan Masyarakat mendorong dan menjamin partisipasi penuh warga yang
bersangkutan. Termasuk dalam proses pengambilan keputusan atau kesepakatan.
BAB II
PROFIL GAMPONG
2.1. Kondisi Gampong
Gambaran umum Gampong Meunasah Kalut adalah usaha menggambarkan secara utuh tentang kondisi
gampong. Data-data yang disusun diambil dari semua data yang tersedia dan bisa
didapatkan. Selain menggunakan data-data yang ada gambaran umum gampong ini,
diperkaya dengan data-data yang didapat dari hasil survei, wawancara, diskusi
terarah dan terbatas maupun pengamatan secara langsung merupakan bagian dari
tahapan Rencana Kegiatan Masyarakat.
Data yang dipakai untuk menggambarkan situasi atau keadaan
kependudukan misalkan, dalam gambaran umum memakai data dengan
cara mengisi daftar KK yang disebarkan melalui para Kepala
Dusun. Hasil data kependudukan ini memunculkan perbedaan dengan data yang ada
di Pemerintah Gampong. Setelah ditelusuri dan dicek ulang data yang ada di
Pemerintah Gampong adalah data yang disusun
beberapa tahun yang lalu. Sementara
pengisian daftar KK ini
dilakukan pada bulan Desember 2013. Pendataan
akan diketahui jumlah penduduk yang berdomisili
dan berdiam di gampong lebih aktual. Selisih jumlah penduduk yang terdaftar di Pemerintah
Gampong dengan hasil pendataan, ketika dilakukan analisa antara tim survei
dengan data dari Pemerintah Gampong bahwa jumlah yang tercatat
secara admisitrasi ini kemungkinan banyak yang berdomisili dan bertempat
tinggal di luar Gampong Meunasah Kalut dikarenakan berbagai sebab. Sehingga
dalam penyusunan dokumen ini memakai data aktual yang didapat dari hasil
survei. Tahun 2014 pelaksanaan pendataan penduduk bekerjasama
dengan operator profil di Gampong Meunasah Kalut secara Online di website http://www.prodeskel.pmd.kemendagri.go.id/,
dengan demikian jumlah penduduk yang terdata lebih akurat karena mereka
mendatangi setiap rumah tangga, terutama penduduk/keluarga rumah tangga miskin
di Gampong Meunasah Kalut.
2.1.1. Sejarah Gampong
Sejarah merupakan
peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi dalam kehidupan masyarakat, mengenal
identitas suatu masyarakat harus mengetahui sejarah sepertihalnya mengetahui
sejarah budaya dari masyarakat Meunasah Kalut tempo dulu. Secara historis,
dahulu sebagian besar penduduk Gampong Meunasah Kalut berasal dari wilayah Mukim Lamsayun.
Legenda
sejarah pembangunan Gampong MEUNASAH KALUT diawali oleh keinginan sekelompok
orang untuk membangun sebuah pemukiman puluhan tahun yang lalu, Gampong
MEUNASAH KALUT merupakan salah satu Gampong yang terletak di kemukiman Pagar
Air Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang berjarak 1 km dari pusat
kecamatan. Luas wilayah Gampong Meunasah Kalut adalah ± 77..00 Ha, yang terbagi
kedalam dua dusun yaitu Meunasah Tuha dan Lampoh Sare. MEUNASAH KALUT dengan
jumlah penduduk 301 jiwa yang mayoritas
penduduknya bermata pencaharian sebagai buruh petani sawah, sebagian kecil petani
kebun dan yang lainnya buruh harian lepas dan sebagai pegawai di kantor
pemerintahan/Swasta.
Hubungan
kemitraan antara elite adat dan elite agama dalam mengelola uniteritorial yang
terkecil di Aceh yang disebut Gampong dapat dilihat, bahwa Teungku meunasah
(elite agama) adalah pejabat yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
syariat (hukum) dalam sebuah Gampong. Sedangkan Keuchik adalah pejabat yang
mewakili adat, karenanya sering disebut Keuchik adalah ayah sedangkan Teungku
Meunasah adalah Ibu kepada Gampong tersebut. Kehidupan di Gampong bahwa segala sesuatu
dibicarakan melalui musyawarah, mufakat yaitu sumbang saran untuk mencapai
kebulatan pendapat dalam mendukung pelaksanaan sebuah urusan. Dalam mufakat ini
diundang juga orang-orang tua dan cerdik pandai yang mampu
mewakili pendapat warga dan semua kepentingan umum senantiasa diurus antara Keuchik
bersama perangkat dan tengku meunasah.
2.1.2.
Demografis
Berdasarkan data administrasi
pemerintahan gampong, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi
berjumlah 302 jiwa. Dengan rincian penduduk laki-laki berjumlah 166 jiwa, sedangkan perempuan berjumlah 136 jiwa. Survei data sekunder
dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Penduduk Gampong, dimaksudkan sebagai
data pembanding dari data yang ada di Pemerintah Gampong.
Survei data sekunder yang dilakukan pada bulan Mei 2014, berkaitan dengan
data penduduk pada saat itu, terlihat dari blangko yang diisi oleh
masing-masing Kepala Dusun di lingkungan masing-masing. Didapatkan data seperti
yang ada di Tabel 1. berikut ini :
Tabel 1. Jumlah Penduduk Gampong Meunasah Kalut Berdasarkan Jenis
Kelamin di Gampong Meunasah Kalut Tahun
2014
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Persentase (%)
|
1
|
Laki-laki
|
166
|
54.7
|
2
|
Perempuan
|
136
|
45.3
|
JUMLAH
|
302
|
100 %
|
Seperti terlihat dalam tabel di atas, tercatat jumlah total
penduduk Gampong Meunasah Kalut 302 jiwa, terdiri dari laki-laki 166 jiwa atau 54.7% dari total jumlah penduduk yang tercatat. Sementara
perempuan 136 jiwa atau 45.3% dari total jumlah penduduk yang tercatat. Dari hasil survei
data sekunder dibandingkan dengan data yang ada di administrasi gampong,
terdapat selisih jiwa yang tidak tercatat di dalam survei data sekunder. Hal
ini mendorong pemerintah gampong untuk memperbaiki sistem administrasinya dan
melakukan cek ulang terhadap penyebab terjadinya selisih data penduduk
tersebut. Sampai saat ini didapatkan kesimpulan sementara bahwa terjadinya
selisih tersebut dikarenakan ada beberapa warga Gampong Meunasah Kalut tidak
pro aktif melaporkan setiap perubahan yang terjadi seperti pencatatan, Untuk
lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Gampong Meunasah Kalut
dilakukan pendataan jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi
usia dan jenis kelamin. Sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan
Gampong Meunasah Kalut yang lebih komprehensif.
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi
tentang jumlah penduduk di Gampong Meunasah Kalut berdasarkan pada usia dan
jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam lampiran Tabel 2 di
sebelah ini :
Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan
Struktur Usia di Gampong Meunasah Kalut Tahun 2014
No
|
Kelompok Usia
|
L
|
P
|
Jumlah
|
Persentase (%)
|
1
|
0-4
|
15
|
10
|
25
|
08,3
|
2
|
5-9
|
15
|
14
|
29
|
09,6
|
3
|
10-14
|
15
|
14
|
29
|
09,6
|
4
|
15-19
|
22
|
7
|
29
|
09,6
|
5
|
20-24
|
17
|
15
|
32
|
10,6
|
6
|
25-29
|
17
|
19
|
36
|
11,9
|
7
|
30-34
|
15
|
8
|
32
|
07,6
|
8
|
35-39
|
7
|
11
|
16
|
05,3
|
9
|
40-44
|
10
|
6
|
18
|
06,0
|
10
|
45-49
|
5
|
11
|
16
|
05,3
|
|
11
|
50-54
|
12
|
6
|
18
|
06,0
|
|
12
|
55-59
|
3
|
4
|
7
|
02,3
|
|
13
|
>60
|
13
|
11
|
24
|
07,9
|
|
JUMLAH
|
166
|
136
|
302
|
100
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dari total jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut, yang dapat
dikategorikan kelompok rentan dari sisi kesehatan mengingat usia, yaitu
penduduk yang berusia >60 tahun, merupakan jumlahnya mencapai 07,9 %. Dari usia 0- 4 tahun, ada 08,3 %, sedangkan 5-9 tahun ada 09,6 %. Dari usia >60 tahun tersebut jumlah penduduk yang
berjenis kelamin laki-laki sebanyak 0.4% dan perempuan ada 0.3 %. Sedang pada
usia 0-4 tahun, yang berjenis kelamin laki-laki 05.0% dan perempuan 03.0%.
Penduduk usia produktif pada usia antara 20-49 tahun di
Gampong Meunasah Kalut jumlahnya cukup signifikan, yaitu - jiwa atau 54.9 % dari total jumlah
penduduk. Terdiri dari jenis kelamin laki-laki 28.4%, sedangkan perempuan 24.4%. Dari data tersebut
diketahui bahwa jumlah perempuan usia produktif hampir berimbang dari jumlah
laki-laki.
Dengan demikian sebenarnya perempuan usia produktif di
Gampong Meunasah Kalut dapat menjadi tenaga produktif yang cukup signifikan
untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh kaum
perempuan. Pemberdayaan usaha perempuan usia produktif diharapkan semakin
memperkuat ekonomi masyarakat, sementara ini masih bertumpu kepada tenaga
produktif dari pihak laki-laki.
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya,
Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan.
Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Dan
pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya
akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna
mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika
pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju. Pendidikan
merupakan dan mendorong timbulnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang pendidikan, investasi dengan jaminan hasil yang
permanen dalam jangka panjang, oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan
dan wajib menyelesaikan pendidikan sembilan tahun. Maka sangat diharapkan dan
mendorong timbulnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang
pendidikan, kedepan kita menaruh harapan yang besar seperti apa keseriusan dari
Pemerintah dan Penanggung jawab Pendidikan untuk mencerdaskan dan memajukan pendidikan
di bumi Aceh tercinta.
Di bawah ini adalah tabel yang menunjukan
tingkat rata-rata pendidikan warga Gampong Meunasah Kalut.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
Terakhir di Gampong Meunasah kalut Tahun
2014
No
|
Keterangan
|
L
|
P
|
Jumlah
|
Persentase dari Total Jmh.
Penduduk
|
1
|
Tamatan Sekolah non formal dan Belum Sekolah
|
15
|
6
|
21
|
03.5 %
|
2
|
Tamat Sekolah SD
|
7
|
6
|
13
|
02.1 %
|
3
|
Tamat Sekolah SLTP
|
2
|
1
|
3
|
00.5 %
|
4
|
Tamat SMU
|
10
|
9
|
19
|
03.1 %
|
5
|
Perguruan
tinggi/ akademi
|
3
|
1
|
4
|
00.6 %
|
Jumlah
|
37
|
23
|
60
|
15.8 %
|
Berdasarkan data kualitatif yang diperoleh menunjukkan bahwa
di Gampong Meunasah kalut kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan
formal pada level pendidikan dasar 02.5% dan pendidikan menengah – SLTP 00.05% dan SLTA 03.01 %. Sementara yang dapat menikmati pendidikan di Perguruan Tinggi hanya 00.6%. Dari data tabel di atas, ditemukan fakta yang
menarik yaitu jumlah laki-laki terdidik persentasenya lebih tinggi dibandingkan
dengan perempuan. Persentase laki-laki terdidik sebesar 61%, sedangkan
perempuan 38%. Proporsi yang perempuan
dapat mengenyam pendidikan berdasarkan jenis kelamin dibandingkan dengan total
jumlah penduduk yang tersurvei/tercatat di bulan Mei 2014, adalah sebagai berikut : Perempuan Tamat SD: 02.5%; SLTP: 00,5%; dan SLTA: 03,01%. Sementara perempuan yang dapat melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi hampir berimbang dengan laki-laki yaitu 00.1% berbanding 00.5%. Apabila dibandingkan dengan jumlah
masing-masing jenis kelamin yang mendapatkan pendidikan, maka yang dapat
melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi adalah sebagai berikut: laki-laki 00.5 %
dan perempuan 00.1 %. Seperti yang ditampilkan dalam pembahasan sebelumnya
yaitu jumlah penduduk berdasarkan usia dan jenis kelamin, tercatat jumlah
perempuan usia produktif antara 20-49 tahun adalah 54.0 % dari total jumlah
penduduk atau 302 jiwa. Dari jumlah
tersebut yang tamat SLTA 03.01% dianggap
terendah berusia 20 tahun 32 berjumlah 10.0 %, sedangkan perempuan tamat
Perguruan Tinggi 00.6 % dari jumlah perempuan usia produktif. Jadi jumlah
perempuan usia produktif yang mendapatkan pendidikan adalah 00.1 % dari jumlah
perempuan usia produktif.
a. Mata Pencaharian
Secara umum mata pencaharian masyarakat Gampong Meunasah
Kalut dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti
: petani, buruh tani, PNS/TNI, karyawan swasta, pedagang, wirausaha, pensiunan,
buruh bangunan/ tukang, peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
dapat dilihat pada Tabel 4 di sebelah.
Tabel 4. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
di Gampong Meunasah Kalut Tahun 2014
No
|
Macam Pekerjaan
|
Jumlah
|
Persentase dari Total Jmh. Penduduk Persentase
|
1
|
Petani
|
10
|
3.3%
|
2
|
PNS/POLRI
dan TNI
|
3
|
1.0%
|
4
|
Karyawan
Swasta
|
2
|
1.7%
|
5
|
Pedagang
|
5
|
2.7%
|
6
|
Wirausaha
|
5
|
2.7%
|
7
|
Pensiunan
|
2
|
1.7%
|
8
|
Tukang
Bangunan
|
65
|
3.7%
|
9
|
Petemakan
|
38
|
5.8%
|
10
|
Lain-lain/Tidak
tetap
|
250
|
83.8%
|
JUMLAH
|
302
|
100 %
|
Berdasarkan tabulasi data tersebut (Tabel 4) teridentifikasi,
di Gampong Meunasah Kalut jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian tetap ada 17.2 % dari total jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut. Dengan
demikian dari data tersebut menunjukkan bahwa warga masyarakat di Gampong Meunasah
Kalut memiliki alternatif pekerjaan selain sektor pertanian.
b. Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
Agama bagi orang Aceh adalah agama
Islam, sekalipun tidak berarti bahwa semua penduduk Aceh beragama tersebut,
akan tetapi semua orang Aceh di Gampong Meunasah
Kalut beragama Islam sejak awal
masuknya Islam ke Nusantara. Aceh tidak dapat dipisahkan dengan Islam, agama
Islam kokoh dalam masyarakat Aceh dan menjadi jiwa dalam penghidupan orang
Aceh, baik dibidang Politik, Ekonomi, Sosial, Seni Budaya dan lain-lain.
Dalam pespektif agama, masyarakat di Gampong Meunasah Kalut termasuk
dalam kategori masyarakat yang mendekati homogen. Hal ini dikarenakan sebagian
besar masyarakat Gampong Meunasah Kalut beragama Islam. Secara kultural,
pegangan agama ini didapat dari hubungan kekeluargaan di antara mereka. Agama berkembang berdasarkan
turunan dari orang tua ke anak dan seterusnya. Informasi yang diperoleh melalui
wawancara mendalam dari tokoh-tokoh tua, bahwa selama ini pola-pola hubungan
antar masyarakat masih banyak dipengaruhi oleh kultur adat istiadat yang
bernafaskan Islam, seperti dicerminkan di dalam setiap kegiatan upacara adat
dan keagamaan di Gampong Meunasah Kalut. Jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut
berdasarkan agama dapat dilihat dalam lampiran Tabel 5.
Tabel 5.
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama di Gampong Meunasah Kalut
Tahun 2014
No
|
Agama
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
Islam
|
302
|
100%
|
2
|
Kristen
|
0
|
0.0%
|
JUMLAH
|
7.320
|
100
|
Dalam
Tabel 5 tersebut dapat dilihat bahwa jumlah penduduk Gampong Meunasah Kalut yang
beragama Islam mendominasi dengan jumlah 100% dari total jumlah penduduk. Pemeluk
agama Kristen 0.0%,
c.
Dinamika Politik Gampong
Seiring dengan perubahan
dinamika politik dan sistem politik di Indonesia semenjak reformasi, memberikan
pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang lebih
demokratis. Dalam dinamika politik, memang mengalami perkembangan yang cukup
signifikan. Jabatan Keuchik Gampong dipilih secara langsung oleh masyarakat
Gampong.
Keuchik dipilih berdasarkan etos kerja, kejujuran serta kedekatan dengan warga sekitar.
Seorang Keuchik bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, apabila Keuchik
melakukan hal-hal yang melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Keuchik juga bisa diganti jika berhalangan tetap.
Saat ini, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam ketentuan
yang berlaku boleh mencalonkan diri atau dicalonkan. Pemilihan Keuchik terakhir
dilaksanakan pada bulan Desember 2011. Pada pemilihan Keuchik saat itu
partisipasi masyarakat masih rendah. Tercatat jumlah hak pilih sebanyak 185 orang, dari jumlah itu sebayak ± 110 orang yang menggunakan hak
pilihnya, Pemilihan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap pemilihan. Terjadi penurunan yang diakibatkan lemahnya Partisipasi Masyarakat, dan
masih terdapat warga masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Hal ini juga disebabkan karena begitu pasifnya penduduk untuk
mendaftarkan diri kepada petugas padahal sudah dibuat pengumuman yang
ditempelkan di tempat-tempat yang strategis seperti meunasah, mushalla dan
lain-lain.
Pengambilan keputusan berada
di tangan Keuchik, namun dalam pelaksanaannya selalu melibatkan masyarakat
melalui Tuha Peut. Tuha Peut mewakili dari masing-masing dusun berfungsi
sebagai badan perwakilan warga masyarakat gampong yang bertugas mirip dengan
legislatif. Kebijakan Pemerintahan Gampong harus mendapat persetujuan dari Tuha
Peut. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Gampong Meunasah
Kalut mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Jabatan Kepala Dusun sebagai
perangkat gampong dari unsur wilayah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Aceh Besar Nomor 08 Tahun 2007, diupayakan dipilih secara langsung oleh masyarakat
sebagai mana pemilihan Keuchik. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa sistem
demokrasi sudah menjadi bagian dari siklus pergantian kepemimpinan di Gampong Meunasah
Kalut.
Berdasarkan analisa dari beberapa fakta di atas, dapat
disimpulkan bahwa Gampong Meunasah Kalut mempunyai dinamika politik lokal yang
bagus. Hal ini terlihat baik dari segi kepemimpinan, mekanisme pemilihan
pemimpin, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik
demokratis ke dalam kehidupan politik lokal.
2.1.3 Keadaan
Sosial
Adat merupakan kebudayaan dalam bentuk ideal didalamnya
terkandung nilai-nila yang menjadi dasar bertindak dan pedoman bagi semua
orang, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Semua bangsa memiliki adat dan
budaya sebagai tradisi budaya mereka. Keberadaan adat sangat tergantung kepada
pemerintah dan masyarakat, dahulu adat menjadi tenaga penggerak roda
pemerintahan dan kehidupan sosial budaya, adat memainkan peranan yang sangat
penting. Kehidupan masyarakat diatur oleh adat dan hukum. Adat-adat tersebut
sekarang ini masih ada yang diamalkan, namun terdapat banyak fariasi dan
perubahan sehingga tidak jelas lagi adat yang asli dan yang sebenarnya.
Perspektif budaya masyarakat di Gampong Meunasah Kalut masih
sangat kental dengan budaya Islam. Hal ini dapat dimengerti karena hampir semua
dusun di Gampong Meunasah Kalut masih sangat kuat dengan adat istiadat yang
sesuai Syariat Islam dan tercermin dari keberadaan tempat-tempat ibadah di
Gampong Meunasah Kalut.
Secara individual di dalam keluarga masyarakat Gampong Meunasah
Kalut, tradisi dipadu dengan agama Islam, juga masih tetap dipegang. Tradisi
ini dilakukan selain sebagai kepercayaan yang masih diyakini sekaligus
digunakan sebagai cara untuk bersosialisasi dan berinteraksi di dalam
masyarakat.
Begitu pula di Gampong Meunasah Kalut, masyarakat bergabung
dalam kelompok-kelompok kesenian selain belajar keseniannya juga sebagai tempat
untuk bersosialisasi. Namun perlu diwaspadai adalah muncul dan berkembangnya
pemahaman keyakinan ataupun kepercayaan yang tidak berakar dari pemahaman
terhadap tradisi dan budaya masyarakat yang sudah ada. Hal ini mulai mengakibatkan
munculnya kerenggangan sosial di masyarakat dan gesekan antara masyarakat. Maka
perlu ada upaya untuk mengurangi gesekan yang ada di masyarakat dengan
cara-cara yang persuasif.
2.1.4 Keadaan Ekonomi
Rumah tangga miskin, pengangguran, tingginya angka putus
sekolah masih menjadi sebuah persoalan besar yang harus segera mendapat
perhatian. Oleh karena itu Pemerintah Gampong telah membentuk tim koordinasi
penanggulangan kemiskinan dan mengupayakan terus membuka lapangan pekerjaan
bagi mereka yang putus sekolah, jumlah rumah tangga
miskin dapat dilihat dalam Tabel 6 di
bawah ini :
Tabel 6. Jumlah Rumah Tangga Miskin di Gampong Meunasah Kalut Tahun
2013
No
|
Dusun
|
Rumah Tangga Miskin
|
Produktif
|
Non Produktif
|
Jumlah
|
1
|
Meunasah Tuha
|
-
|
34
|
34
|
2
|
Lampoh Saree
|
-
|
15
|
15
|
|
TOTAL
|
|
49
|
49
|
2.2 Kondisi Pemerintahan Gampong
Pemerintahan Gampong Meunasah Kalut memiliki fungsi yang
sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut.
Terutama berkaitan hubungannya dengan pemerintahan. Struktur kepemimpinan
Gampong Meunasah Kalut tidak dapat lepas dari struktur administratif
pemerintahan pada level di bawahnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:
2.2.1 Pembagian Wilayah
Gampong
Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara geografis berada di 5o30’31” BT dan 95o18’08” BB. Dilihat dari
topografi ketinggian wilayah Gampong Meunasah Kalut berada pada 90 m ketinggian
dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata 30 mm/thn, serta
suhu rata-rata per tahun adalah 25°C dengan kelembapan udara rata-rata 55% per
tahun. Secara administrasif Gampong Meunasah Kalut terletak di wilayah
Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara
administratif dibatasi oleh wilayah gampong-gampong tetangga. Di sebelah
utara berbatasan dengan Gampong Meunasah Manyet, sebelah selatan berbatasan
dengan Gampong Lam Siteh. Di sisi barat berbatasan dengan Gampong Leu Blang,
sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Gampong Kaye Lee Ulee. Luas wilayah Gampong Meunasah Kalut sebesar 77 Ha. Luas
lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokan seperti
untuk fasilitas umum, pemukiman, pertanian, kegiatan ekonomi dan lain-lain.
Luas lahan yang diperuntukan fasilitas umum adalah sebagai berikut : luas tanah
untuk jalan 1 Ha; luas tanah untuk bangunan umum 2 Ha; luas lahan untuk
pemakaman 0,5 Ha. Sedangkan untuk aktifitas pertanian dan penunjangnya terdiri
dari : Lahan kering untuk perkebunan 2Ha; lahan persawahan seluas 53 Ha.
Sementara itu peruntukan lahan
untuk aktivitas ekonomi terdiri dari : lahan untuk Pasar - 0Ha; lahan untuk Pertokoan 0 Ha. Selebihnya untuk lahan
pemukiman seluas 8 Ha. Wilayah Gampong Meunasah Kalut terdiri dari 2 (dua)
Dusun yang saling berdekatan, untuk mempermudah penyelenggaraan pemerintahan Gampong
Meunasah Kalut dibagi ke dalam 2(dua) wilayah dusun meliputi:
1. Meunasah Tuha
2. Lampoh Saree
Wilayah Gampong Meunasah Kalut secara umum mempunyai ciri
geologis berupa lahan sawah dan payau yang cocok untuk tanaman jenis palawija,
buah-buahan dan umbi-umbian. Lahan sawah dan rata di Gampong Meunasah Kalut cepat
menyerap air yang datang menggenang di daerah ini, sehingga banjir atau
genangan air akibat hujan sering terjadi. Pada musim tertentu, lahan sawah ini dapat untuk ditanami padi yang
menghasilkan padi yang berkualitas tinggi serta bebas dari penggunaan pupuk
kimia dan pestisida (Padi Organik), sebagai selingan bertanam.
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Gampong
Tabel 7. Nama Perangkat Gampong Meunasah Kalut Tahun 2013
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Zulqarnen
|
Keuchik Gampong Meunasah Kalut
|
2
|
Tgk.
Muslim
|
Tgk.
Imuem Meunasah
|
3
|
Efendi
|
Sekretaris Gampong
|
4
|
Fachrizal
|
Ka.Ur Pern. Pembangunan
|
5
|
Syamsuddin
|
Bendahara
|
Tabel 8. Nama Tuha Peut Gampong Meunasah
Kalut Tahun 2013
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
M. Dahlan
|
Ketua / Anggota
|
2
|
Muhibuddin
|
Wakil Ketua / Anggota
|
3
|
Nasrullah
|
Sekretaris / Anggota
|
4
|
Abdullah
|
Anggota
|
5
|
Syarwani
|
Anggota
|
6
|
Nazariah
|
Anggota
|
Tabel 9. Nama-nama Kepala
Dusun Gampong Meunasah kalut Tahun 2014
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Zulkifli
|
Kepala Dusun Meunasah Tuha
|
2
|
M. Ali
Arsyad
|
Kepala Dusun Lampoh Saree
|
Secara umum dalam bidang pelayanan Pemerintah Gampong Meunasah
Kalut kepada masyarakat tetap berpedoman pada standar pelayanan pemerintah
sehingga diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan secara maksimal. Dalam
beberapa sesi wawancara langsung dengan masyarakat Gampong Meunasah Kalut yang
dipilih secara acak, hal itu terungkap bahwa dalam memberikan pelayanan
surat-surat dapat dikerjakan dengan cepat dan cukup memuaskan masyarakat.
Begitu pula untuk pengurusan surat-surat penting lainnya seperti Surat
Keterangan Lahir dan Surat Kematian. Sehingga secara umum masyarakat merasa
terlayani secara baik, hal ini pun muncul di dalam musyawarah penggalian
gagasan yang diadakan di masing-masing dusun.
Susunan Pengurus PKK Gampong Meunasah Kalut sampai saat
disusun RPJMG ini Pengurus lama belum menyerah
terimakan kepada Ketua PKK baru, sedangkan sesuai aturan yang berlaku
isteri Keuchik Gampong Meunasah Kalut secara otomatis menjadi Ketua PKK Gampong
Meunasah Kalut. Namun hal ini Suadah Terlaksana
.
Tabel 10. Nama – Nama Pengurus PKK Gampong Meunasah
Kalut Tahun 2012
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
H. Dahlan
|
Penasehat
|
2
|
Tgk. Muslim
|
Penasehat
|
3
|
Erianti
|
Ketua
|
4
|
Nurlina
|
Anggota
|
5
|
Nurjannah
|
Anggota
|
BAB
III
POTENSI
DAN MASALAH
3.1 Potensi dan
Hambatan
Potensi dan hambatan didapatkan dari pengolahan survei data
sekunder, survei potensi ekonomi Rumah Tangga, rapat dusun, wawancara dan pengamatan
langsung. Dari kegiatan ini dapat diidentifikasi bahwa Gampong Meunasah Kalut memiliki
potensi yang sangat besar, baik dari sumber daya manusia maupun sumber daya
alam. Sampai saat ini potensi sumber daya belum benar-benar optimal
diberdayakan. Hal ini terjadi dikarenakan belum teratasinya hambatan-hambatan
yang ada. Berikut beberapa potensi dan hambatan yang ada :
Sumber daya Alam :
1. Lahan pertanian masih dapat ditingkatkan produktifitasnya, tapi belum dikerjakan secara
optimal.
2. Gampong Meunasah Kalut dekat dengan jalan raya utama Soekarno-Hatta
3. Wilayah Gampong Meunasah Kalut sangat potensial untuk
mengembangkan sektor Pertanian dan peternakan
: untuk berternak sapi karena ketersediaan pakan berupa hijauan sebagai makanan
pokok ternak; untuk berternak Ayam kampung petelur Gampong Meunasah Kalut
memiliki potensi yang sangat bagus dilihat dari iklim dan situasi lingkungan
yang mendukung.
Sumber Daya Manusia :
1.
Adanya sarjana/tamatan
Perguruan Tinggi .
2.
Besarnya sumber daya
perempuan usia produktif sehingga dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
3.
Kemampuan bertani secara turun temurun.
4.
Hubungan yang harmonis
antara Keuchik,Tgk Imuem, Tuha peut, perangkat Gampong, Tokoh Adat dan masyarakat Meunasah Kalut.
5.
Adanya kader kesehatan
Posyandu yang ada di setiap dusun.
6.
Adanya kelembagaan baik
tingkat gampong maupun dusun, misal: Tuha Peut, LPPG, PKK Gampong, Posyandu,
Kelompok tani, dan SPP.
Hambatan yang dihadapi sebagai berikut :
1.
Kurangnya penguasaan
teknologi pertanian sehingga menenyebabkan produktifitas hasil pertanian masih
rendah.
2.
Kurang maksimalnya
pengolahan hasil-hasil pertanian.
3.
Sarana infrastruktur jalan
yang masih banyak rusak yang menyebabkan transportasi tidak lancar.
4.
Kurangnya drainase
menyebabkan aliran air di wilayah pemukiman penduduk tidak lancar sehingga
menyebabkan jalan-jalan gampong menjadi rusak berat.
5.
Lahan persawahan Gampong Meunasah
Kalut belum memiliki sistem irigasi teknis, dan sampai dengan saat ini masih
sawah tadah hujan.
6.
Pada saat musim kemarau
masyarakat di beberapa dusun mengalami kesulitan air bersih.
7.
Mayoritas masyarakat kurang
mampu bersaing dalam mempeloreh pekerjaan maupun membuka/ menciptakan lapangan
pekerjaan.
8.
Lapangan pekerjaan masih
terkonsentrasi pada sektor pertanian yang statis.
9.
Peternakan masih merupakan
usaha sampingan bagi warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, hal ini bisa
dilihat dari jumlah keluarga yang mempunyai ternak, hanya beberapa keluarga
yang menyebutkan sebagai kegiatan usaha utama. Sedangkan selebihnya yang
mempunyai ternak hanya sebagai usaha sampingan.
10. Gampong Meunasah Kalut adalah wilayah yang terbuka dan mudah
diakses dari arah jalan manapun terutama jalan Utama dan Kabupaten Aceh Besar
sehingga memudahkan nilai-nilai budaya negatif masuk dan mempengaruhi
masyarakat.
11. Belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, baik
di tingkat Gampong maupun Dusun.
12. Belum maksimalnya pemahaman hukum adat terutama bagi generasi
muda.
13. Tingkat Pendidikan belum maksimal bagi generasi
Pemuda/Pemudi.
3.2 Masalah
Peta permasalahan didapat dari hasil Penggalian gagasan dan
Identifikasi Masalah yang dilakukan pada bulan Oktober 2014 Bersama Tim
Fasilitator Kecamatan. Dari dua dusun yang ada dengan mekanisme yang sudah
disinergikan dengan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dan Bantuan
Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG). Semua masyarakat
dilibatkan secara aktif untuk berpartisipasi serta berperan aktif di dalam
setiap tahapan dan proses penggalian gagasan serta identifikasi permasalahan
yang ada di masing-masing dusun, dan semua permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat di
masing-masing dusun sudah diinventarisasi dengan baik serta sudah ditetapkan
skala prioritas sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan
kemampuan keuangan gampong dan alokasi dana dari APBD Tingkat II, APBA Tingkat
I dan APBN, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang nantinya diharapkan dapat
menyelesaikan permasalahan yang ada secara bertahap dalam jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
BAB IV
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG MEUNASAH KALUT
4.1 Visi dan Misi
4.1.1
Visi Pembangunan Gampong Meunasah Kalut
Visi adalah sebuah rangkaian pandangan yang jauh kedepan,
kemana dan seperti apa nanatinya arah organisasi pemerintah Gampong akan dibawa
dan berkarya agar tetap konsisten, eksis, aspiratif, inovatif dan produktif
dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan. Visi harus mampu memberikan
gambaran yang diinginkan tentang keadaan masa depan suatu organisasi, yang
berisikan tentang cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu
baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Berkaitan dengan hal
tersebut, sesuai kedudukan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Pemerintah
Gampong adalah memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Penyusunan RPJM Gampong Meunasah Kalut sebagai pedoman
program kerja Pemerintah bersama lembaga-lembaga tingkat gampong dan seluruh
warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut maupun para pihak yang berkepentingan.
RPJMG sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan sebuah
cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat
Gampong Meunasah Kalut. Cita-cita masa depan Gampong Meunasah Kalut disebut
juga sebagai Visi Gampong Meunasah
Kalut.
Visi Gampong Meunasah Kalut disusun dari diskusi-diskusi
formal maupun informal dengan segenap warga atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai
representasi dari warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut. Visi Gampong Meunasah
Kalut semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian
kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Gampong Tahun 2015 – 2019 dengan metode
Rencana Kegiatan Masyarakat. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi
Gampong Meunasah Kalut dengan kenyataan yang ada di gampong dan masyarakat.
Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan
yang ada di gampong dan masyarakatnya, baik pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Gampong Meunasah Kalut,
dirumuskan dan ditetapkan Visi Gampong Meunasah Kalut:
”Terwujudnya masyarakat yang mandiri, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dengan
sistem pemerintahan yang terarah, adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam”.
Dalam
meraih Visi Gampong disusunlah misi yang ingin dicapai.
4.1.2 Misi
Gampong Meunasah Kalut
1.
Meningkatkan bidang
pendidikan baik formal atau non formal.
2.
Meningkatkan sistem
pemerintahan gampong yang profesional, efektif, efisien dan transparan.
3.
Membangun infrastruktur
Gampong Meunasah Kalut.
4.
Memfasilitasi pelayanan kebutuhan dasar
masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan tempat tinggal.
5.
Mengembangkan kerja sama yang baik dari
semua komponen masyarakat untuk membangun gampong.
6.
Pemberdayaan masyarakat yang berwawasan gender
(menciptakan keluarga harmoni dan meningkatkan peran perempuan di tingkat
masyarakat).
7.
Mereaktualisasi
nilai-nilai adat istiadat dan keistimewaan Aceh dalam kehidupan masyarakat.
8.
Mengembangkan potensi gampong sebagai potensi
unggulan di semua bidang.
9.
Meningkatkan peranan generasi muda dalam
mewujudkan cita-cita pembangunan gampong.
10. Menanggulangi kemiskinan dengan peningkatan ketrampilan dan pengembangan
pertanian, industri kecil dan perdagangan serta peningkatan peran koperasi
dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya menciptakan lapangan
pekerjaan.
11. Meningkatkan pengelolaan secara berdaya guna dan berhasil guna potensi
sumber daya alam (SDA) yang ada dengan peningkatan sumber daya manusia yang
memiliki keunggulan melalui pendidikan formal dan non formal.
12. Meningkatkan usaha-usaha di bidang pertanian, perkebunan,
peternakan dan perikanan, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya.
13. Meningkatkan usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di
segala bidang yang berwawasan lingkungan dan kebencanaan, sehingga terjadi
keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan pemanfaatannya.
4.2 Kebijakan
Pembangunan
4.2.1 Nilai-Nilai dan Arah Kebijakan Pembangunan
Gampong
Nilai-nilai adalah norma-norma atau kaedah yang dijunjung
tinggi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan visi yang diinginkan dan harus dilakukan
oleh Pemerintah Gampong Meunasah Kalut dan seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah
Kalut.
Nilai-nilai tersebut harus melandasi jalannya roda
pemerintahan maupun semua warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, sehingga menjadi
sebuah komunitas tingkat Gampong yang baik dengan karakteristik sebagai
berikut:
1. Transparan.
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat
keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi tentang
berbagai kebijakan dan kegiatan. Informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang
membutuhkan.
2. Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas ini tergantung pada
organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk
kepentingan pribadi atau publik..
3. Demokratis. Dalam
arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda
pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi
keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
4. Partisipatif. Setiap
warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang
mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berbicara serta
berpartisipasi secara konstruktif.
Prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan
untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses
pembangunan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
5. Profesional. Bagi
pemerintah gampong dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan
gampong harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran
dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Gampong Meunasah
Kalut dan para pihak yang berkepentingan.
6. Keadilan. Bagi
semua pemerintahan Gampong Meunasah Kalut, proporsional dalam pembagian beban
kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi
seluruh warga masyarakat, proporsional dalam menerima pembagian beban
tanggungjawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
pembangunan gampong yang ada.
7. Kesetaraan dan Keadilan Gender. Seluruh warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut tidak
diperbolehkan membeda-bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin
dan orientasi seksual.
8. Egaliter. Seluruh
warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut mengakui bahwa pada dasarnya setiap
orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.
9. Kelestarian lingkungan. Seluruh
warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut berkewajiban menciptakan situasi dan
kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
10. Merdeka. Semua
warga masyarakat Gampong Meunasah Kalut, terutama pemerintah gampong harus
bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan
selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Sedangkan
Kebijakan Pembangunan itu
sendiri adalah sebagai berikut :
1. Menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan
mengurangi jumlah pengangguran;
2. Peningkatan kwalitas pendidikan dan kesehatan.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perekonomian dan pemerataan
Pertumbuhan antar dusun;
4. Meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan gampong dan pengawasan;
5. Meningkatkan ketahanan pangan;
6. Menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, agama dan kesenian;
7. Menggali potensi Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang belum terangkat dan
menyiapkan dasar hukumnya;
4.2.2
Arah Pengelolaan Pendapatan
Gampong.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakat, maka Pemerintah Gampong memiliki tiga fungsi utama yaitu:
1. Fungsi Alokasi yang meliputi sumber
ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat;
2. Fungsi distribusi yang meliputi
pendapatan, kekayaan masyarakat dan pemerataan pembangunan;
3. Fungsi Stabilisasi yang meliputi
pertahanan-keamanan, ekonomi.
Pemerintah
Gampong Meunasah Kalut akan lebih berperan pada fungsi alokasi karena lebih
mengetahui kebutuhan serta Standar Pelayanan Minimal yang harus diberikan
kepada masyarakatnya. Sementara fungsi distribusi dan stabilisasi, efektifnya
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Sejalan
dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Aceh Besar Nomor 60 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong dan Penetapan Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar
Tahun 2014 yang merupakan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Gampong, maka pengaturan
pembiayaan gampong dilakukan berdasaran azas desentralisasi, dekonsentrasi dan
tugas pembantuan. Asas desentralisasi dilakukan atas beban APBG, asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBD dan tugas pembantuan dibiayai atas beban
anggaran tingkat pemerintah yang menugaskan. Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi,
kepada gampong diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan pemberian bagi
hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dikenal sebagai dana perimbangan
sebagai sumber dana bagi APBG.
4.2.3.
Sumber-Sumber Pembiayaan Gampong
Sumber-sumber
pembiayaan gampong dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Gampong Meunasah Kalut terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Gampong
Pendapatan asli gampong merupakan sumber
keuangan gampong yang digali dari dalam wilayah Gampong Meunasah Kalut yang terdiri dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Gampong yang
dipisahkan; Lain-lain Pendapatan Asli Gampong yang Sah.
b.
Alokasi Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong merupakan dana
perimbangan yang menjadi sumber pembiayaan yang berasal dari dana perimbangan
yang diterima oleh Kabupaten Aceh Besar dari Pemerintah Pusat, pajak dan
retribusi yang dipungut oleh daerah, dan bagi hasil pajak bumi dan bangunan.
Dana perimbangan dipisahkan satu sama lain berdasarkan tujuan masing-masing
jenis sumber tersebut agar saling mengisi dan melengkapi meliputi Bagian
Gampong dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bagi hasil dari Pajak Bumi dan
Bangunan dan Penerimaan dari Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi
Khusus.
c.
Pinjaman Gampong
Untuk membiayai kebutuhan gampong
berkaitan penyediaan prasarana yang dapat menghasilkan
pemerintah Gampong dapat melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut meliputi :
1).
Pinjaman
Jangka Panjang, untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset
gampong yang dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran yang bersangkutan
serta memberikan manfaat bagi pelayanan umum;
2).
Pinjaman
Jangka Pendek, hanya dalam rangka pengelolaan kas gampong.
d.
Lain-Lain Penerimaan Yang Sah
Sumber pembiayaan gampong berasal dari
penerimaan yang sah meliputi Hibah; Dana Darurat; Penerimaan lainnya sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.2.4.
Sumber Pembiayaan Pemerintah Gampong dalam Rangka Tugas Pembantuan
Walaupun
terpisah, bisa dikatakan bahwa hubungan tugas pembantuan mirip dengan
dekonsentrasi, hanya yang menjadi sasaran Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Gampong serta sifatnya bukan pelimpahan kewenangan tapi penugasan. Dalam hal kewenangan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong berasal dari Pemerintah Kabupaten,
maka dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut berasal dari APBD
Kabupaten Aceh Besar.
4.2.5.
Sumber-Sumber Penerimaan Gampong Meunasah Kalut terdiri dari :
1.
Pendapatan
Asli Gampong;
2.
Alokasi
Dana Gampong;
3.
Bagian
Laba Badan Usaha Milik Gampong;
4.2.6.
Masalah dan Potensi
Tabel
11. Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi Dari
Potret Gampong
NO
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
Pengaspalan Jalan utama
Kurang saluran air/drainase di
lingkungan pemukiman.
Belum ada tempat pengolahan sampah rumah tangga.
Jalan-jalan utama yang menghubungkan
antar dusun banyak yang perlu pemeliharaan/perbaikan
Masyarakat kesulitan air untuk pertanian dan peternakan di Dusun Mns.
Tuha dan Lampoh Saree.
Banyak Jalan yang belum dikeraskan.
Kantor Administrasi Pemerintah.
Lingkungan pemukiman warga kotor/kumuh.
Lingkungan Gelap ( kurang lampu
penerangan Jalan ).
Sarana olahraga tidak ada.
Sarana pendidikan Belum Ada
Sarana kesenian kurang.
Tidak ada tempat pembuangan sampah di
lingkungan pemukiman warga.
Banyak alih fungsi lahan produktif
untuk pembangunan.
Lahan pertanian yang sangat produktif
banyak yang belum digarap secara intensif oleh warga.
Tidak ada sentra pengolahan hasil
pertanian.
Lingkungan pasar kumuh/kurang
penataan.
|
Tenaga kerja, Batu, Pasir, aspal.
Tenaga kerja, Batu, Pasir.
Limbah rumah tangga.
Tenaga kerja, Batu, Pasir, aspal
Sumber air permukaan, Tenaga Kerja.
Tenaga kerja, Batu, Pasir.
Tenaga kerja, teratus Administrasi
Tanaman hias, Tenaga kerja.
Listrik, tenaga kerja, lampu.
Lahan,Batu, Pasir, Tenaga kerja.
Tenaga kerja, Batu, Pasir.
Alat-alat / Tarian.
Lahan, Pasir, Batu.
Lahan Produktif, SDM.
Pupuk Organik.
Hasil Pertanian dan peternakan.
Tanaman hias, tenaga kerja.
|
Tabel 12. Hasil Pengkajian Masalah Dan Potensi Dari Bagan
Kelembagaan
NO
|
LEMBAGA
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14
|
Tuha Peut
Lembaga Adat
LPPG
PKK
Kelompok Tani ternak
Kelompok Pengerajin
Koperasi
LPG
Pemerintah Gampong
Karang Taruna
Forkom Sekdes
Posyandu
PAUD
TPA
|
1.
Biaya operasional Tuha Peut tidak ada.
1.
Belum adanya susunan kepengurusan.
1.
Dana Operasional tidak
ada
2.
Partisipasi kurang.
1.
Dana operasional kecil.
2.
Tidak ada ruang pertemuan.
1.
Kurang pendampingan.
2.
Manajemen usaha masih lemah.
3.
Pengelolaan belum maksimal.
1.
Modal kurang.
2.
Kesulitan dlm bidang pemasaran.
3.
Kurang pendampingan.
4.
Peralatan masih kurang.
5.
pemanfaatan teknologi tepat guna masih
kurang.
1. Modal kecil.
2. Akses Pasar kurang.
3. Manajemen Pengelolaan kurang baik.
1. Bunga kredit relatif tinggi.
2. Pelayanan Belum Maksimal.
1. Pelayanan belum maksimal.
2. Kinerja Perangkat Gampong belum maksimal.
3. Sarana prasarana kurang.
1. Dana operasional terbatas.
2. Belum adanya program kerja yang jelas.
3. Partisipasi Anggota kurang baik.
1. Belum mampu memperjuangkan hak-hak perangkat gampong dengan maksimal.
1. Obat sangat terbatas.
2. Pelayanan sedang.
3. Belum bisa melayani rawat inap.
1.
Dana Operasional
terbatas
2.
Belum adanya program kerja yang jelas
1. Dana
Operasional terbatas
2.Belum adanya program kerja yang jelas
|
ADG
Kejurun Blang, Hakim Perdamaian Gapong,
dll.
Belum terbentuk
Kepengurusan Tidak jelas.
Koperasi, Pengurus Kelompok, Saprodi,
Saprotan, Pasar Hewan.
Pengurus, Bahan Baku.
Pengurus, Karyawan, Fasilitas
pemerintah tidak jelas.
Modal, Pengurus, Karyawan.
Perangkat Gampong, Sarana Prasarana.
Kepengurusan tidak jelas
Kepengurusan Kabupaten.
Bidan Perawat, Gedung.
1. Gedung
2. Tenaga
Pengajar
1.Gedung
2. Tenaga Pengajar
|
BAGAN KELEMBAGAAN
TABEL 13. HASIL PENGKAJIAN MASALAH DARI KALENDER MUSIM
NO
|
MASALAH
|
PANCAROBA
|
MUSIM KEMARAU
|
MUSIM HUJAN
|
MRT
|
APR
|
MEI
|
JUN
|
JUL
|
AGT
|
SEP
|
OKT
|
NOV
|
DES
|
JAN
|
FEB
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
1
|
Pada musim
hujan banyak masyarakat di dua dusun terkena diare.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
***
|
***
|
****
|
**
|
-
|
2
|
Pada musim hujan,
sebagain besar rumah penduduk meluap air limbah rumah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
****
|
****
|
****
|
****
|
***
|
3
|
Pada musim
pancaroba banyak penduduk yang terserang penyakit demam berdarah dan Infeksi
Saluran Pernafasan Akut (ISPA)
|
-
|
-
|
*
|
*
|
**
|
**
|
**
|
***
|
***
|
***
|
***
|
***
|
4.2.7. Program
Pembangunan Gampong
Program Pembangunan gampong
yang direncanakan dengan melibatkan masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dimuat dalam
dokumen RPJMG ini dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan masayarakat yang mendesak untuk mendukung pelaksanaan program
pembangunan gampong diperlukan skenario pembangunan sehingga memudahkan
pemerintahan gampong dalam melakukan evaluasi dalam setiap tahap pembangunan gampong
yang telah direncanakan.
4.2.8.
Strategi Pencapaian
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Gampong Meunasah
Kalut maka ditetapkan Strategi Pembangunan Gampong Meunasah Kalut untuk lima tahun ke depan yaitu :
1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
2. Meningkat pemerataan dan
pertumbuhan ekonomi.
3. Meningkatkan pembangunan dan pengembangan kawasan gampong secara
partisipatif.
BAB V
PENUTUP
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah suatu kerangka kebijakan
dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun yang
dimulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Februari 2019. RPJM Gampong adalah
perencanaan jangka menengah gampong yang harus disosialisasikan dan dipahami
oleh semua komponen baik masyarakat, Tuha Peut, dan Pemerintah Gampong sebagai
dokumen untuk melaksanakan pembangunan dan pedoman RPJM Gampong adalah dokumen
rencana pembangunan Gampong Meunasah Kalut yang pelaksanaan operasionalnya
dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
RPJM Gampong
secaris adalah pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama
lima tahun. Pelaksanaan dan keberhasilan RPJM Gampong adalah tanggung jawab,
konstitusional, kultural, dan moral baik masyarakat, Pemerintah, dan Swasta
Gampong Meunasah Kalut. RPJM Gampong Meunasah Kalut adalah alat evaluasi
standar definitif untuk menilai pelaksanaan dan capaian pelaksanaan pembangunan
pada akhir kurun waktu lima tahun bulan Februari 2019. Selanjumya dengan
pelaksanaan RPJM Gampong yang mengacu visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan
dicapai selama lima tahun, maka hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat Gampong Meunasah Kalut, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai
bagian proses mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan hidup lahir dan batin
secara demokratis. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Meunasah Kalut tahun
2015 – 2019 adalah pedoman bagi
Satuan Kerja Pemerintah Gampong (SKPG) yang dalam pelaksanaan operasionalnya
melibatkan peran serta masyarakat, maka perlu dibentuk beberapa lembaga
berdasar kebutuhan rill dalam menyusun Rencana Strategis SKPD. Penjabaran
tahunan dari dokumen RPJMG dalam rangka implementasi rencana dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) adalah dasar penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG). Untuk itu diperlukan
kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1. Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Gampong
berkewajiban melaksanakan program-program dalam RPJM Gampong Meunasah Kalut Tahun
2015 – 2019 dengan penuh tanggung jawab.
2. Satuan Kerja Pemerintah Gampong atau lembaga-lembaga yang ada
wajib untuk menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, strategi,
kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan sesuai lembaga-lembaga
dengan berpedoman pada dokumen RPJM Gampong Meunasah Kalut h Tahun 2015 – 2019.
Dalam
rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM Gampong Meunasah Kalut Tahun 2015 – 2019 perlu dilaksanakan Evaluasi Tahunan terhadap
pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanan kegiatan untuk mengetahui kemajuan
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan
pembangunan Gampong Meunasah Kalut.
Gampong Mns. Kalut, 27 Oktober 2014
Tim Penyusun,
Ketua
(
FACHRIZAL )
LAMPIRAN
II |
|
|
|
Tabel 18.
PENGELOMPOKAN MASALAH |
|
|
|
|
|
|
NO |
MASALAH |
POTENSI |
|
|
|
1 |
Pekarangan meunasah perlu ditata
dengan baik |
Tenaga kerja, cetakan pavin blok,tanaman hias. |
|
|
|
2 |
Sarana ibadah perlu perbaikan. |
Tenaga Kerja, batu dan pasir |
|
|
|
3 |
Lahan pertanian yang sangat produktif
banyak yang belum |
Pupuk organik |
|
digarap secara intensif oleh warga |
|
|
|
|
4 |
Lingkungan gelap (kurang lampu
penerangan jalan) |
Listrik tenaga kerja, pasir |
|
|
|
5 |
Banyak jalan yang belum dikeraskan |
Tenaga kerja, batu, pasir. |
|
|
|
6 |
Jalan-jalan utama yang menghubungkan
antar dusun |
Tenaga kerja, batu pasir., aspal. |
|
banyak yang perlu dilakukan
pengerasan. |
|
|
|
|
7 |
Obat sangat terbatas,pelayanan
sedang, belum bisa |
Bidan perawat, gedung |
|
menampung pasien rawat inap. |
|
|
|
|
8 |
Pelayanan belum maksimal, kinerja
perangkat gampong |
perangkat gampong, sarana prasarana |
|
belum maksimal, sarana prasarana
kurang, |
|
|
tenaga aparat perlu penambahan. |
|
|
|
|
9 |
Modal kecil, akses pasar kurang,
manajemen pengelolaan |
pengurus, fasilitas pemerintah kurang |
|
kurang baik |
jelas, karyawan. |
|
|
|
10 |
Kurang pendampingan, manajemen masih lemah |
Koperasi, pengurus kelompok, pasar hewan |
|
pengelolaan belum maksimal. |
|
|
|
|
11 |
Modal kurang, kesulitan dalam bidang
pemasaran, kurang |
Pengurus, bahan baku. |
|
pendampingan, peralatan masih kurang,
pemanfaatan |
|
|
teknologi tepat guna masih kurang. |
|
|
|
|
12 |
Dana operasional terbatas, belum
adanya program kerja |
kepengurusan tidak jelas. |
|
yang jelas, partisipasi anggota
kurang baik. |
|
|
|
|
13 |
Dana operasional kecil, tidak ada
ruang pertemuan. |
Kepengurusn tidak jelas. |
|
|
|
14 |
Biaya operasional Tuha Peut tidak
ada. |
ADG |
|
|
|
15 |
Masih kurangnya tenaga dan fasilitas
kantor keuchik. |
Kantor Keuchik, SDM |
|
|
|
16 |
Pada musim hujan, sebagian besar
rumah penduduk |
Batu dan pasir, kayu dan bambu tenaga kerja |
|
tergenang air |
gotong royong. |
|
|
|
17 |
Pada musim kemarau diempat dusun
kekurangan air |
Sungai, mata air, swadaya masyarakat, batu pasir. |
|
bersih. |
|
|
|
|
18 |
Pada musim pancaroba banyak
masyarakat gam,pong |
Puskesmas pem,bantu, kebun obat keluarga |
|
terserang ISPA (Infeksi Saluran
Pernafasan Akut) |
Pos Yandu. |
|
|
|
19 |
Pada musim kemarau hasil panen
merosot (gagal) |
Luas lahan persawahan, Kelompok tani, KUD. |
|
|
|
20 |
Pada musim hujan banyak masyarakat di
dua dusun |
Puskesmas pem,bantu, kebutuhan obat keluarga |
|
terkena diare. |
Pos Yandu. |
|
|
|
21 |
Kurang saluran air/drainase di
lingkungan pemukiman |
Tenaga kerja, batu dan pasir. |
|
|
|
22 |
Belum ada tempat pengolahan sampah
pasar kaget dan |
Limbah pasar dan rumah tangga. |
|
rumah tangga. |
|
|
|
|
23 |
Masyarakat kesulitan air minum dn air
untuk pertanian dan |
Sumber air permukaan, tenaga kerja. |
|
peternakan di dua dusun |
|
|
|
|
24 |
Penataan lingkungan belum teratur |
Tanaman hias, tenaga kerja. |
|
|
|
25 |
Lingkungan pemukiman warga
kotor/kumuh |
Tanaman hias, tenaga kerja. |
|
|
|
26 |
Sarana olahraga tidak ada |
lahan, batu, pasir, tenaga kerja. |
|
|
|
27 |
Sarana kesenian kurang |
Alat-alat/tarian |
|
|
|
28 |
Tidak ada tempat pembuangan sampah di
lingkungan |
Lahan, pasir dan batu. |
|
pemukiman warga. |
|
|
|
|
29 |
Banyak alih fungsi lahan produktif
untuk pembangunan. |
Lahan produktif, SDM. |
|
|
|
30 |
Dana operasional tidak ada,
partisipasi kurang |
Belum terbentuk. |
|
|
|
31 |
Belum mampu memperjuangkan hak-hak
perangkat |
Kepengurusan Kabupaten. |
|
gampong dengan maksimal. |
|
|
|
|
32 |
Bunga kredit relatif tinggi,
Pelayanan belum maksimal. |
Moda, pengurus dan karyawan. |
|
|
|
33 |
Tidak ada sentra pengolahan hasil
pertanian. |
Hasil pertanian dan peternakan. |
|
|
|
34 |
Lingkungan yang tidak teratur dan
banyak sekali nyamuk. |
Tanaman hias dan tenaga kerja. |
|
|
|
35 |
Rumah sewa gampong banyak yang rusak. |
Tenaga kerja, kayu, pasir |
|
|
|
36 |
Belum adanya tanda masuk wilayah
gampong. |
Tenaga kerja, kayu |
|
|
|
37 |
Areal perkuburan sering dimasuki
ternak. |
Tenaga Kerja, lahan. |
|
|
|
38 |
Tidak adanya alat pengangkut sampah
dari lorong-lorong. |
Tenaga kerja |
|
|
|
39 |
Sarana Pendidikan kurang |
Tenaga pengajar, gedung sekolah. |
|
|
|
40 |
Biaya pendidikan kurang. |
Tenaga pengajar, gedung sekolah. |
|
|
|
41 |
Masih banyaknya kaum ibu yang
menganggur. |
waktu untuk belajar banyak |
|
|
|
42 |
Masih banyaknya usia produktif yang
menganggur. |
Pemuda/i. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEUCHIK GAMPONG |
TUHA PEUT GAMPONG |
|
ZULQARNEN |
M. DAHLAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LAMPIRAN - III |
RENCANA PEMBANGUNAN |
JANGKA MENENGAH
GAMPONG |
Periode Tahun 2015 -
2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Provinsi :
Aceh |
|
|
Kecamatan :
Ingin Jaya |
|
Kabupaten
: Aceh Besar |
|
|
Gampong : Meunasah Kalut |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No |
|
TUJUAN |
Lokasi |
PERKIRAAN |
TAHUN |
|
|
|
|
BIAYA |
PELAKSANAAN |
|
URUSAN |
KEGIATAN |
|
|
(Rp.) |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
A.
WAJIB |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Bidang Pendidikan |
1. Pembangunan balai Beut |
Meningkatkan pendidikan agama bagi anak-anak |
Dsn. Mns. Tuha |
50.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Bea Siswa |
Agar anak bisa melengkapi peralatan
den keperluan sekolah. |
Dua dusun |
300.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
Pelatihan Komputer |
Menambah Ilmu Tehnologi. |
Dua Dusun |
30.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
Peningkatan upah jerih Guru Ngaji |
Menambah pendapatan guru Ngaji |
Dua Dusun |
40.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
Pengadaan Kitab dalail Khairat |
Menyalurkan Bakat Syiar Islam |
Dua Dusun |
2.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6. Pengadaan Baju Lengkap Group Dalail |
Meningkatkan Keterampilan Budaya |
Dua Dusun |
15.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Bidang Kesehatan |
1. Pembuatan drainase pembuangan limbah |
Melancarkan pembuangan limbah
masyarakat. |
Dua Dusun |
250.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Pembersihan Lingkungan |
Meningkatkan kesehatan masyarakat |
Dua Dusun |
30.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Fogging (Penyemprotan nyamuk) |
Mencegah penyakit demam berdarah |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Pemberian makanan tambahan untuk anak
Balita |
Meningkatkan kesehatan |
Dua Dusun |
5.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. Pemberian Obat Gratis. |
Meningkatkan kesehatan |
Dua Dusun |
4.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Bidang Sarana
Prasarana |
1. Pembuatan Plat Beton |
Melancarkan pembuangan limbah rumah
tangga |
Dua Dusun |
50.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
Pembangunan Gapura. |
Memudahkan informasi kepada pendatang
luar. |
Dua Dusun |
35.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Pengadaan Komputer/Printer (Lengkap) |
Meningkatkan pelayanan umum
masyarakat. |
Dua Dusun |
30.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Penimbunan Tanah Kuburan |
Meningkatkan kesehatan masyarakat |
Dua Dusun |
100.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
Merehab meunasah. |
Memperindah tempat ibadah. |
Dua Dusun |
30.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
Pemasangan Pavin Blok |
Memperindah tempat ibadah. |
Dua Dusun |
20.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
Pembuatan papan nama jalan dari bahan plat. |
Memudahkan informasi kepada pendatang
luar. |
Dua Dusun |
8.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
Pembangunan kantor Keuchik |
Memperindah tempat pelayanan
masyarakat. |
Dua Dusun |
250.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8. Rehab Teratak. |
Meningkatkan pelayanan umum
masyarakat. |
Dua Dusun |
5.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9. Pengaspalan jalan Gampong |
Melancarkan transportasi |
Dua Dusun |
300.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
Pembelian Molibiler kantor |
Sebagai pusat tempat pertemuan
masyarakat |
Dua Dusun |
150.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
Pemasangan lampu jalan. |
Memudahkan anak-anak belajar di malam
hari. |
Dua Dusun |
20.000.000 |
2015 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12. Pembangunan Saluran Cacing |
Meningkatkan kesehatan masyarakat |
Dua Dusun |
500.000.000 |
2016 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13. Penyemenan jalan lorong |
Melancarkan transportasi |
Dua Dusun |
150.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.
Penambahan peralatan PKK. |
Memperbaiki ekonomi keluarga. |
Dua Dusun |
15.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15. Pengadaan Becak sampah |
Agar sampah tidak berserakan,
mencegah penyakit menular. |
Dua Dusun |
25.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16.Pemagaran Kuburan. |
Untuk menghindari masuknya ternak ke
areal perkuburan. |
Dua Dusun |
50.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17. Pembangun Pagar Meunasah |
Memperindah tempat ibadah. |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2018 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
18. Pembangunan bak penampung air. |
Menyediakan ketersediaan air untuk
keperluan. |
Dua Dusun |
8.000.000 |
2018 |
|
|
|
masyarakat. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
19. Pembangunan lapangan bola volley |
Meningkatkan kesehatan masyarakat |
Dua Dusun |
100.000.000 |
2018 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Bidang Lingkungan Hidup |
1.
Melakukan penghijauan di lingkungan rumah |
Menambah keindahan lingkungan |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Pengadaan Tong sampah |
Mencegah penyakit yang dibawa oleh
lalat. |
Dua Dusun |
20.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Penghijauan di sepanjang |
Menambah keindahan lingkungan |
Dua Dusun |
50.000.000 |
2017 |
|
|
jalan gampong. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
Bidang Sosial Budaya |
1. Biaya santunan anak yatim. |
Agar anak bisa melengkapi peralatan
den keperluan sekolah. |
Dua Dusun |
120.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Peningkatan Upah jerih perangkat gampong |
Menambah pendapatan |
Dua Dusun |
20.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Peningkatan upah Guru Ngaji Ba'da Magrib |
Menambah pendapatan guru Nagaji |
Dua Dusun |
50.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
Bidang Koperasi dan Usaha |
1. Perlengkapan Fardhu Kifayah. |
Meningkatkan SDM di bidang keagamaan |
Dua Dusun |
2.000.000 |
2017 |
|
Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
2. Pelatihan komputer |
Meningkatkan SDM |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2018 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Pembentukan Kelompok SPP |
Memperbaiki perekonomian masyarakat |
Dua Dusun |
150.000.000 |
2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Pelatihan ketrampilan menjahit dan |
Menambah pengetahuan SDM dan seni
ibu-ibu. |
Dua Dusun |
80.000.000 |
2019 |
|
|
perlengkapannya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) |
Memperbaiki perekonomian masyarakat |
Gampong |
100.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6. Pelatihan ketrampilan mekanik
(perbengkelan) |
Menambah pengetahuan SDM dan seni
ibu-ibu. |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2017 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7. Pembelian mesin pemotong rumput milik |
Menambah pendapatan asli gampong |
Dua Dusun |
40.000.000 |
2018 |
|
|
gampong. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8. Pembangunan pasar gampong |
Memperbaiki perekonomian masayarakat |
Dua Dusun |
300.000.000 |
2018 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9. Pelatihan pembuatan pupuk kompos |
Meningkatkan pendapatan masyarakat
kel tani. |
Dua Dusun |
10.000.000 |
2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. URUSAN PILIHAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Pertanian |
1. Pengadaan Pupuk |
Meningkatkan pendapatan kelompok tani |
Dua Dusun |
50.000.000 |
2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Pengadaan bibit unggul |
Meningkatkan pendapatan kelompok tani |
Dua Dusun |
100.000.000 |
2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.714.000.000 |
|
KEUCHIK GAMPONG |
|
|
TUHA PEUT GAMPONG |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ZULQARNEN |
|
|
M.DAHLAN |
|
|